Unggahan Vidio Mubin, di Laporkan Polres Oleh Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan

Rohmat: Unggahan vidio dan ajakan untuk repfleksi ke Polres Lamongan itu merupakan ajakan yang provokatif, biarpun batal di laksanakan, tapi narasi ajakan itu telah membuat keresahan di masyarakat luas.

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com //

Atas nama Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan, hari ini Rabu 30 April 2025, Rohmat, S.P, (roy) melaporkan Unggahan Vidio saudara Mubin ke Mapolres Lamongan, Jawa Timur.

Pelaporan yang di tanda tangani oleh Rohmat, S.P, (roy) dari Media BeritaCakrawala, selaku Kordinator Wartawan Lamongan, bersama Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Inpormasi, Sukadi, S.H dari LSM HJM dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara, tampak mendapat support dan dukungan penuh serta pengawalan dari LSM Aliansi Alam bersatu secara bersama – sama ketika melaporkan Unggahan Vidio Mubin ke Polres Lamongan.

Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan yang di tandatangani oleh Sukadi, S.H, dengan perkara ada beberapa Item yang salah satunya yakni dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap LSM dan media melalui elektronik.

Dalam materi surat pengaduan dan laporan ini, kami dari Perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan kepada Bapak Kapolres Lamongan. Terkait beredarnya unggahan vidio yang viral di Medsos atas nama Mubin. Kata Rohmat.

Yang mana vidio tersebut, terindikasi telah menyudutkan Marwah Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Serta Aparat Penegak Hukum (APH), pasalnya dalam video tersebut juga dikatakan sebagai pengganggu Program Pembangunan.

Bahwa kita sebagai Media berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang independen. Investigasi dan laporan media sering kali mengungkapkan tindakan penyimpangan atau ketidakberesan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal, seperti kasus korupsi di berbagai Instansi Pemerintah menunjukkan bagaimana media dapat memainkan peran penting dalam mengungkapkan kebenaran dan memaksa pemerintah untuk bertanggungjawab.

Di era informasi keterbukaan publik yang serba cepat ini, hubungan antara kekuasaan pemerintah dan media massa menjadi semakin kompleks dan penting. Media massa sebagai salah satu pilar ke 4 bagian demokrasi dan alat penyebaran informasi sesungguhnya memiliki peran yang krusial. Jelasnya.

Selain itu, peran Media sangat lah penting dalam sistem demokrasi, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang terinformasi. Media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa kebijakan, tindakan, dan isu-isu penting disampaikan secara transparan. Ungkapnya.

Tak hanya itu, media massa, maupun online berperan sebagai pengawas, mengkritisi dan mengungkapkan penyimpangan atau korupsi di dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, adanya unggahan vidio atas nama Mubin tersebut, sangat privokatif, meresahkan dan merendahkan atau menyudutkan Media dan LSM serta Aparat penegak Hukum khususnya Kepolisian wabil khusus Penyidik Kepolisian.

Kami dari perwakilan Kordinator Wartawan dan LSM Lamongan menyampaikan, meminta kepada Bapak Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim segera memanggil pengunggah vidio yang viral atas Nama Mubin tersebut untuk mempertanggungjawabkan vidio unggahannya.

Hal ini semata-mata, agar tidak menjadi kegaduhan baik dikalangan seluruh Media, LSM serta masyarakat umum dan tidak ada lagi oknum baik secara pribadi maupun kelembagaan dengan mudah mengunggah Vidio yang mendiskriditkan lembaga lain serta menciptakan ujaran kebencian. Pungkasnya. (Spn/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait