Waduh.! Tersangka Kasus Suap, Ternyata Mantan Hakim PN Tana Paser Kaltim

Tak tanggung – tanggung, nilai suap yang diterima Arif sapaan akrabnya, disebut mencapai Rp 60 miliar.

Tana Paser Kaltim, tribuntipikor.com //

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kali ini tengah santer menjadikan sorotan publik. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng baru-baru ini.

Namun, sebelum menduduki jabatan tinggi di ibu kota, Arif pernah mengawali kariernya sebagai hakim di daerah. Ia diketahui sempat bertugas di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Informasi ini dibenarkan oleh Humas PN Tanah Grogot, kabupaten Paser, Anis Zulhamdi Mukhtar, SH. Menurutnya, Arif mulai bertugas di pengadilan tersebut pada tahun 2002 dan mengabdi selama kurang lebih lima tahunnan sebelum dipindahtugaskan.

“Betul, beliau memang pernah bertugas di sini sekitar tahun 2002. Itu adalah penempatan pertama beliau sebagai hakim,” ujar Anis saat dikonfirmasi Paser Pos, Senin (14/4).

Anis menambahkan, dirinya belum menjabat di PN Tanah Grogot saat Arif masih bertugas di sana, sehingga tidak memiliki informasi lebih mendalam tentang perkara-perkara yang pernah ditanganinya.

“Saya baru di sini sejak tahun 2020. Tapi kalau dilihat dari lamanya masa tugas, tentu banyak perkara yang sudah beliau tangani,” imbuhnya.

Muhammad Arif diketahui pindah dari Tanah Grogot ke PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada tahun 2007. Meski tidak banyak catatan resmi yang tersisa mengenai kiprahnya di Tanah Grogot, masa baktinya selama lima tahun diyakini cukup berkesan.

Saat ini, nama Muhammad Arif Nuryanta lagi mencuat dalam konteks yang berbeda. Konon dirinya terjerat kasus hukum berat yang menyeretnya sebagai tersangka dalam pusaran korupsi ekspor CPO.

Menurut Kejaksaan Agung, Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar dari dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), yang ingin mempengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Ketiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Pada saat perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“Penyidik menemukan fakta bahwa MS dan AR memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers nyaSabtu (12/5) malam.

Ketiga terdakwa korporasi tersebut akhirnya divonis lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim karena dianggap perbuatannya tidak termasuk tindak pidana, meski dakwaan terbukti.

Disampaikan: Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 November 2024. Ia adalah pegawai negeri sipil dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/C, serta tercatat memiliki gelar Magister Hukum. (*Asp).

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait