Landak Kalbar-tribuntipikor.com
Jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) kabupaten landak,masih dalam posisi Plt.Dengan sedemikian Pemerintah Kabupaten Landak memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, tahapan pengisian jabatan tersebut masih cukup panjang karena baru beberapa hari lalu Pemkab Landak menerima rekomendasi terkait hal tersebut selasa,08/07/2025.
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa,SH.,MH melalui keterangannya menjelaskan bahwa sebelum pengisian jabatan Sekda dilakukan, pemerintah daerah akan mendahului dengan pelaksanaan zokvid khususnya untuk pegawai yang hingga kini belum pernah mengalami rotasi atau mutasi.
“Untuk jabatan Sekda, tahapannya masih panjang. Kami baru menerima rekomendasi beberapa hari lalu. Sebelum itu, akan didahului dengan zokvid untuk rotasi pegawai, terutama bagi mereka yang belum pernah mengalami pergeseran jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut,Karolin menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan tiga izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni:
- Izin pelaksanaan zokvid (rotasi pegawai),
- Izin seleksi jabatan Sekda,
- Izin open bidding.
Dari ketiga izin tersebut, saat ini baru keluar dua izin, yaitu izin zokvid dan izin seleksi Sekda. Menurut Bupati, proses keduanya akan berjalan paralel atau bersamaan, menyesuaikan tahapan yang lebih dulu siap.
“Prosesnya berjalan paralel. Mana yang lebih dulu siap tahapannya, itu yang akan kami jalankan. Kami harap masyarakat memahami bahwa semua tahapan ini harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Landak juga memastikan seluruh proses pengisian jabatan Sekda dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditulis; sungut