Musi Rawas. TribunTIPIKOR. COM.
Upaya Kejari Musi Rawas Ungkap Dugaan Kerupsi
Dalam Pengadaan Seragam dan Perlengkapan Siswa-siswi Th Anggaran 2023.
Tim Penyidik Kejari Musi Rawas Melakukan Upaya Penggeledahan Di Dinas Pendidikan Dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.
Tepatnya Jumat 21/02/2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas Melakukan Upaya Paksa Penggeledahan Dan Penyitaan Dokumen Pada 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas Yaitu Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penggeledahan Dan Penyitaan Di lakukan Terkait Dengan Perkara Aquo, Dalam penggeledahan Dan Penyitaan ini Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi rawas telah Menemukan Dokumen Perencaan, Pelaksanaan, Pencairan Dan Pemenfaatan Kegiatan
Pengadaan Perlengkapan Siswa/Siswi Tahun Anggaran 2023 Dengan total Pengadaan sebesar Rp 11.607.000.000, Yang Mana Terbagi Menjadi 4 Pengadaan.
-Seragam SD Berjumlah 12.906 pcs Sebesar Rp 3.871.800.000,-(APBD)
-Seragam SMP Berjumlah 9.118 pcs Sebesar Rp 2.735.400.000,- (APBD)
-Seragam SD Berjumlah 6.666 pcs Sebesar Rp 1.999.800.000,-(DAU APBN)
-Seragam SMP Berjumlah 10.000 pcs Sebesar Rp 3.000.000.000,-(DAU APBN) .
Dari pengadaan tersebut Setelah Serangkaian Pemeriksaan Dan Pendalaman,Tim Penyidik Kejari Musi Rawas Menemukan Beberapa Dugaan Perbuatan Melawan
Hukum Salah satunya Berkaitan Dengan Spesifikasi Dan kelebihan Pembayaran.
Dalam press Release Kejari Musi Rawas Menerangkan
Terkait Pihak-Pihak Yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban, Tentunya Kami Tim Penyidik Telah Mengantongi Beberapa Nama, Namun Untuk Semantara Ini Belum Bisa Kami Sampaikan karena Tim Penyidik Masih Harus Ekspose Gelar Perkara dan Pendalaman Perkembangan Penyidikan.
Kami akan terapkan pasal primere 2 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP;
Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalis :Antri lapasa