GUDANG PENIMBUNAN BBM ILEGAL DI OGAN ILIR DIDUGA BEBAS BEROPERASI TANPA TINDAKAN APARAT

Ogan Ilir, Sumsel, Tribuntipikor.com

Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, terus berjalan tanpa tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (22/01/2025), aktivitas di gudang tersebut melibatkan dugaan pengoplosan BBM solar murni dengan BBM hasil sulingan dari Musi Banyuasin (Muba).
Seorang warga sekitar berinisial SN mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan gudang tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap gudang ini. Kegiatan ini sudah berlangsung lama, dan kabarnya dikelola oleh seorang pria bernama Dul serta rekan-rekannya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan konkret,” ujarnya.

SN juga menambahkan bahwa aktivitas di gudang tersebut berlangsung siang dan malam tanpa henti. “Kami ingin aparat segera menutup gudang ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang melarang penimbunan atau penyimpanan bahan bakar tanpa izin. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pengolahan atau pengangkutan BBM ilegal tanpa izin juga diancam dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat ini. (Mei Sandra & Tim)

Pos terkait