Bandung, Tribuntipikor.com
Rabu,22/1/2025– Pemasangan pagar bambu di perairan pesisir Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai polemik di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Aktivitas yang dilakukan oleh dua perusahaan swasta, PT TRPN dan PT MAN, tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa, SH.
Dalam pernyataannya, Fidelis Giawa, SH menyoroti dugaan pelanggaran prosedur terkait pemasangan pagar laut yang dianggap bertentangan dengan regulasi. “Pemberian izin atau pembiaran terhadap pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya adalah pelanggaran berat. Ini membuktikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Fidelis menilai pemasangan pagar tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme perizinan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan kerja sama antara pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak swasta dalam pembangunan pagar laut, mengingat lokasi tersebut bukan milik pemerintah provinsi maupun dalam domain kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.
Dugaan Jual Beli Kewenangan
Lebih lanjut, Fidelis menduga adanya praktik jual beli kewenangan yang memungkinkan dua perusahaan swasta tersebut mendirikan pagar laut tanpa hambatan berarti. “Bagaimana mungkin dua perusahaan swasta bisa leluasa membangun pagar laut di area yang bukan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat? Ini sangat mencurigakan,” tambahnya.
Ia mendesak agar permasalahan ini tidak hanya ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Pro-Kontra di Tengah Masyarakat
Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat sekitar turut terpecah pendapat. Sebagian mendukung pemasangan pagar bambu dengan alasan melindungi ekosistem laut, sementara yang lain khawatir hal ini akan berdampak negatif terhadap akses nelayan dan kelangsungan mata pencaharian mereka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran dan mekanisme perizinan pagar laut ini.
Polemik ini menjadi catatan penting akan perlunya transparansi dalam pengelolaan sumber daya laut serta penegakan hukum untuk menghindari potensi kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Budi Haryanto ( Redaksi)