Keluarga La Awa Ode Korodo, Bilang GM LA PT. Harita Group Pengecut

Maluku Utara, Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Pihak Management PT. Harita Group Lewat Tim Land Acquzition (Tim LA), Hasto Cs, di anggap pengecut Oleh Keluarga La Awa Ode Korodo. (15/6/2023)

Diberitakan sebelumnya lewat salah satu media Online, yang tayang pada Juni, (13/6/2024) dengan judul “Harita Nikel Bantah Tuduhan, Serobot Lahan Milik Arif La Awa di Kawasi”

Dalam isi rilisan tersebut menyebutkan bahwa Polres Halsel telah SP3 Kasus Penyerobotan Lahan Milik Almarhum Hamisi La Awa
Hal ini di bantah oleh Pihak Ahliwaris, lewat Kuasa Peng Negosiator, Imran S. Malla, salah satu cucu Almarhum Hamisi La Awa, ia mengatakan bahwa SP3 dengan Alasan tidak cukup alat bukti Sertifikat.

Imran mengatakan bahwa Untuk menguji alat bukti, kuat atau tidaknya. Harusnya Ahli pidana yang diperiksa, bukan berdasarkan interpretasi, terkait kuat atau lemahnya alat bukti, jadi hukum itu harus jelas dan tertulis dan bukan berupa interpretasi.

“Sudah jelas pada pasal 385 KUHP Perdata terdapat 4 frasa, 2 frasa yang subtantif harus memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, dan 2 frasa pada ayat 3 dan 4 itu tidak berbicara tentang alas hak ataupun sertifikat. Jika pihak berwajib hanya berdasar dengan aturan internal PER MA kemudian menghentikan Laporan Kami, maka kami pihak keluarga anggap pihak berwajib keliru dalam memahami regulasi” beber Imran

Menurut Imran, bahwa regulasi atau edaran Mahkamah Agung yang dijadikan sandaran penghentian penyelidikan, maka ini sangat keliru, sebab edaran Mahkamah Agung itu adalah aturan internal yang sering dijadikan sandaran dalam proses peradilan, dan bukan dalam proses penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan. Maka intinya pihak yang berwajib tidak bisa memaksa masyarakat atau pelapor mematuhi aturan tersebut.

“kami kan sebagai pelapor menuntut hak kami berdasarkan perundang-undang, ini malah dihambat dengan edaran Mahkama Agung (MA) apalagi ini aturan internal. Sehingga kepastian dalam mencari keadilan sangat terhambat dan merugikan kami sebagai pelapor, jadi untuk itu pihak berwajib seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana. Maka secara otomatis kami menilai penghentian penyelidikan tidak sesuai prosedur, sebab masih ada tahapan selanjutnya yaitu, pemeriksaan Ahli Pidana yang harus dilakukan Pihak berwajib” Jelas Imran

Sambungnya lagi, dan sudah pasti di dalam kasus Penyerobotan Lahan ini Ahliwaris menilai ada kesengajaan main mata pihak PT. Harita Group.

“Jadi kami menilai ada dugaan main mata perusahan PT. Harita Group. Dan mereka (perusahan), katakan tidak serobot lahan tersebut, akan tetapi adanya kenyataan membuktikan bahwa fakta lapangan PT. Harita Group telah membangun Geti (pelabuhan) di dalam lahan milik Ahli Waris, pertanyaannya apakah ini bukan unsur penyerobotan, pengrusakan atau lebih kasar lagi pencurian. Serta saat ini seluruh kontener maupun alat berat telah di keluarkan dari lokasi dan dilarang beraktifitas sebelum ada penyelesaian, itu berarti mereka menyadari kesalahannya” centus Imran

Jika Kalau kita kembali lagi merujuk di kasus 2019, hal yang sama juga, PT. Harita group melakukan penggusuran dulu baru di adakan nego siasi, maka ini merupakan suatu sindikat yang bermodus lama, tim GM LA yang selalu saja beralibi pengecut
“Mereka (Perusahan) kan pengecut, sebab di gusur dulu lahan warga baru di adakan negosiasi, ini kan modus lama, yang di lakukan GM LA dan Timnya yang selalu beralibi seperti pengecut” tuturnya

Begitupun persrilis lewat media online, di katakan juga pihak Perusahan bahwa telah membayar lahan tersebut ke masyarakat yang punya lahan.

Hal tersebut juga di bantah oleh Arif La Awa, ia mengatakan bahwa seharusnya perusahan sebelum membayar lahan tersebut, harus menulusuri hak dan asal muasal lahan tanah tersebut, agar jangan terjadi masalah di kemudian hari, dan apalagi tanah tersebut, setiap tahun kami selalu membayar Pajak.

“Sebelum perusahan membayar lahan kepada masyarakat, perusahan harusnya mengecek secara detail dulu asal muasal tanah tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi masalah, dan apalagi tanah tersebut, setiap tahun kami selalu membayar Pajak” ungkap Arif

Arif juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi oleh penyidik dan termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masyarakat (penjual lahan) telah terang-terangan mengatakan bahwa lahan tersebut milik Keluarga Arif La Awa, dan mereka hanya bercocok tanam di atas lahan tersebut, dan ada juga mengatakan mereka di kasi lahan itu dari orang lain entah siapa.

“dalam pemeriksaan BAP oleh penyidik kepada masyarakat (penjual lahan), mereka telah terang-terangan katakan bahwa tanah tersebut milik Arif La Awa, kami hanya bercocok tanam, begitu pun pada BAP selanjutnya mereka mengatakan bahwa tanah tersebut di kasih oleh orang entah siap” tutup Arif sambil marah. (IPI)

Pos terkait