Kediri Jatim, tribuntipikor.com
Nasib malang kali ini menimpa pada warga kabupaten Nganjuk, beralamatkan di Lingkungan Pengkol RT 02 RW 02 Desa Warujayeng, kecamatan Tanjunganom, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sebut saja Diana lengkapnya Diana Anggraini,SE ketika mencari keadilan diwilayah hukum polres Kediri Jawa Timur,
Pasalnya laporan atau aduan yang sudah berjalan 1 tahun dan ketika dilakukan olah TKP saat itu, sesungguhnya polisi dapat memprosesnya lebih lanjut karena sudah ada petunjuk pengakuan saat olah TKP, akan tetapi mengapa tidak segera dilakukan. Mengapa.! Ada apa sesungguhnya..?
Diberitakan sebelumnya dengan judul: Terkait Laporan Diana Belum Ditindak Lanjuti Kini Berdampak Intimidasi Namun anehnya, sekarang malah muncul surat SP3 dengan nomor B/198/V/RES.1.8/2024/Satreskrim. Tertanda tangani oleh Ajun komisaris Polisi Dr, Falzy Pratama, S.I.K., M. SC.
“Pertanyaannya..? Apakah surat SP3 yang diterima pelapor dirumah tanggal 14 Juni 2024 siang sudah sesuai SOP penyidik. Karena jarak waktu keluarnya SP2 dengan SP3 terbentang sangat jauh, belum lagi SP3 tertanggal 4 mei 2024 yang juga mengacu pada hasil gelar perkara yang usai dilaksanakan, (tertulis dalam kolom rujukan huruf h hasil gelar perkara tertanggal 02 Mei 2024),
Kejanggalan terlihat, di kolon rujukan hasil gelar perkara huruf h tersebut tidak tertulis nomor Hasil Laporan Gelar Perkara (HLGP), SP.Lidik secara resmi hanya tertulis tanggal dan tahunnya saja.
Lebih mirisnya lagi, disampaikan bahwa sesungguhnya gelar perkara tertanggal tersebut diatas belum pernah digelar dan/atau tidak pernah digelar. Pasalnya pihak pelapor Diana Anggraini,SE tidak pernah terundang secara resmi oleh penyidik dan belum pernah menghadiri pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Disinilah sering kali pihak kepolisian selalu teruji keprofesionalan nya dalam bekerja menjalankan tugas sesuai SOP di setiap bidangnya, untuk memberikan penganyoman pada warga masyarakat dalam mencari keadilan diwilayah hukum NKRI.
Olehnya, sekali lagi, terkait temuan tersebut diatas, media tribuntipikor.com yang juga sebagai pilar ke 4 pemerintah dan juga selaku Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten, meminta agar pihak kepolisian Polda Jatim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindaklanjuti anggotanya didaerah. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim