Bandung, tribuntipikor.com
Telah terjadi tindak pidana pencurian barang barang yang ada di dalam rumah korban berupa sebuah handphone merk IPONE 15 PRO MAX warna Drak Blue, Televisi merk SAMSUNG 32 Inci, dua buah jam tangan merk AlDO dan ROLEX
Awal mulai kejadian pada saat itu orang tua korban datang kerumah korban untuk membangunkan anaknya untuk bekerja kemudian terlihat jendela di samping pintu sudah keadaan terbuka namun pintu di ketuk ternyata anaknya baru bangun dan menanyakan kenapa jendela terbuka dan anaknya kaget, padahal semalam sudah di kunci lalu anak mengecek barang ternyata Televisi yg ada di lantantai 2 sudah tidak lalu sumi korban kembali membangunkan istrinya sambil mengecek ternyata handphone yang keadaan lagi di chas di kamar, jam tangan di lemari juga raip di bawa pelaku
Pelaku masuk melalui jendela dengan cara di bongkarnya hingga kini korban mengalami kerugian hingga 40.000.000″ (Empat Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek antapani guna pengusutan lebih lanjut
(Yayang)