Pontianak, Kalbar, tribuntipikor.com
Datok Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar.Iskandar.SH mempertanyakan tanggungjawab Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Prof.Chairil Effendi tentang mangkraknya Gedung Hotel Puri Pujangga dan Dana Hasil pengelolaan Rumah Melayu Pontianak yang dinilai tidak transfaran dan ada yang di tutup tutupi.
“Kemana Pendapatan dari Pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalimantan Barat selama ini dan mengapa bangunan hotel Puri Pujangga dibiarkan mangkrak padahal pembangunan gedung itu menggunakan dana APBD Pemda Kalbar lebih dari 20 Milyar?” Ungkap Datok Panglima Iskandar.SH.
Data yang diperoleh media menyebutkan Rumah Adat Melayu Kalimantan Barat terletak di Jalan Sutan Syahrir Pontianak mulai dibangun pada tanggal 17 Mei 2003 dan pembangunan selesai pada tanggal 9 November tahun 2005.
Bahkan dalam sejarahnya Rumah Adat Melayu Kalbar diresmikan penggunaannya oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla pada waktu itu. Rumah Adat Melayu Kalbar berdiri diatas lahan seluas 1,4 Hektar, sejak diresmikan penggunaannya hingga saat ini difungsikan sebagai pusat kegiatan budaya Melayu, dan secara rutin Rumah Adat Melayu diantaranya digunakan sebagai tempat resepsi perkawinan.
Pembangunan Rumah Adat Melayu sepenuhnya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat. Pengelolaan Rumah Adat Melayu sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar.
Datok Panglima Melayu Iskandar.SH meminta perhatian semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum, khusus yang menangani Tindak Pidana Korupsi baik Polda, Kejati hingga KPK untuk dapat menyelidiki permasalahan mangkraknya Hotel Pujangga Rumah Melayu dan dana pengelolaan dari hasil sewa rumah melayu. Karena bagaimanapun juga Gedung Puri Pujangga dan Rumah Melayu adalah milik Pemda Kalbar yang dibangun dengan uang negara. Pengelolaan keuangan dari pendapatan Rumah Adat Melayu Kalbar hingga kini belum pernah dilaporkan secara terbuka ke publik. Begitu pula tentang bagi hasil pendapatan Rumah Adat Melayu Kalbar, tidak pernah dimunculkan ke publik/masyarakat Kalbar sehingga wajar dipertanyakan masyarakat. Inspektorat Wilayah Provinsi Kalbar maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini juga belum pernah didengar informasinya, apakah pernah melakukan pemeriksaan terhadap MABM Kalbar atas pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalbar dan mengaudit Gedung Hotel Puri Pujangga. Tutur Datok Panglima.Iskandar.SH.
Sebagai ilustrasi dan asumsi, Sejak diresmikan penggunaan dan pengelolaannya oleh MABM Kalbar, Rumah Adat Melayu menjadi lokasi pavorit masyarakat untuk menggelar acara resepsi perkawinan. Hingga kini terjadi antrian/waiting list penggunaan Rumah Adat Melayu Kalbar hingga 1 tahun untuk acara resepsi perkawinan pada hari Sabtu dan Minggu.
Tarif sewa Rumah Adat Melayu Kalbar untuk Pesta/resepsi Perkawinan berdasarkan tarif sewa tahun 2023 adalah Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) per hari, baik untuk Hari Sabtu ataupun Minggu. Artinya dalam 1 bulan, terdapat 8 kali penggunaan/penyewaan oleh masyarakat.Jika diasumsikan per bulan, MABM mendapatkan pemasukkan dari sektor sewa sebesar Rp 88.000.000 ( Rp 11.000.000 x 8).
Beberapa tahun belakangan ini, MABM Kalbar dalam pengelolaan Rumah Adat Melayu Kalbar, mengembangkan usahanya dengan mendirikan bangunan disisi kiri Rumah Adat Melayu. Bangunan dengan konsep terbuka itu digunakan sebagai rumah makan/Balai Saji, tenda penjualan produk kerajinan dan makanan ringan oleh UMKM.
Pengelolaan serta pengembangan Rumah Adat Melayu Kalbar yang sepenuhnya berada dibawah MABM Kalbar tersebut, hingga kini tidak pernah terdengar audit/pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat Kalbar, serta apakah juga ada konsep Bagi Hasil dengan Pemprov Kalbar sebagai pemodal awal pembangunan atau bagaimana.?
Ini sangat jauh berbeda dengan keberadaan Rumah Adat Dayak Radakng Kalbar yang berdiri di satu kawasan yang sama dengan Rumah Adat Melayu Kalbar (sisi kanan). Pengelolaan Rumah Radakng berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Rumah Radakng dibangun juga menggunakaan ABPD Pemprov Kalbar, penggunaan, penyewaan oleh pihak ketiga/swasta/masyarakat untuk berbagai kegiatan seperti resepsi,pameran, konser dan lain sebagainya berkoordinasi dengan Disdikbud Kalbar dan menyetoran biaya sewa/pakai Rumah Radakng langsung disetor ke rekening Kas Daerah Pemprov Kalbar.
BERGUNCANG : HOTEL PURI PUNJANGGA, 12 TAHUN MANGKRAK SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ???
Radar Metro
Seperti kata pantun :
- Kucing kurus diatas papan/ Ikan lele makannya pelet/ Puri Pujangga gedung harapan/
Cocok dipakai jadi rumah Walet/. - Pergi ke pasar membeli.kayu/Untuk memasak sayur keladi/ Kemana sewa Rumah Melayu/Itu Bukan duit Pribadi.
MABM sejatinya adalah menaungi semua organisasi melayu.Namun kata Datok Panglima.MABM hanya untuk mereka mereka saja.Jika ada permasalahan baru membawa bawa nama ummat. Ummat yang mana.?
Jika sampai saat ini Fihak MABM masih menutupi masalah yang menyangkut marwah melayu ini, fihaknya tidak segan segan akan menurunkan massa untuk meminta tanggungjawab Ketua MABM. Selama 12 tahun dari mulai pembagunan puri pujangga hingga saat ini mangkrak ,Tampa ada penjelasan ke publik . Bahkan dari informasi yang di dapat ada dugaan bangunan tersebut gagal konstruksi dan ini perlu ada nya tindak Lanjut APH untuk membuka tabir gelap apakah ada nya dugaan penyimpangan dari pembangunan gedung hotel.puri pujangga ?
Tim redaksi
Editor mansur