Pontianak, Kalbar, tribuntipikor.com
LSM Mitra Galaksi Gabungan Laskar Anti korupsi Apresiasi Keseriusan dan Komitmen Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kalbar khususnya berkaitan dengan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah bansos SMA Swasta Mujahidin yang berada di kota Pontianak jalan MT .Haryono kecamatan Pontianak Selatan mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat karena ada titik terang akan kepastian hukum oleh Kejati Kalbar menaikan status Kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan setelah melalui proses penyelidikan yang membutuhkan waktu yang cukup lama terkait adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyelidikan kepada sejumlah fihak yang terlibat pada tahap penyelidikan sejak tahun 2022 lalu.
Pada hari selasa 7 Mei 2024 Kejati Kalbar mengirim Surat panggilan Penyidikan Nomor : 02/O.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang ditujukan kepada Para fihak penerima dana hibah bansos pada pembagunan SMA Swasta Mujahidin dimana akan menghadirkan dan memanggil sejumlah nama Pejabat dan Mantan Pejabat serta fihak pelaksana pembangunan SMA Swasta Mujahidin untuk didengar dan dimintai keterangan berkaitan dengan Dugaan Masalah Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah bansos yang bersumber dari Anggaran APBD Pemprov Kalbar kepada yayasan Mujahidin Pontianak.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum I.Wayan Gedin Arianta dalam Pesan singkatnya membenarkan kalau Fihak Kejati Kalbar sudah meningkatkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan untuk Dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin dari Anggaran APBD Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang di himpun media bahwa Proses Pemeriksaan fihak fihak yang diduga terkait masalah ini akan dilakukan mulai hari senin ini tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan kamis 16 Mei 2024 sesuai surat panggilan yang disampaikan fihak Kejati Kalbar kepada Para fihak terkait ,Sedikitnya ada 15 orang yang akan di Periksa mulai dari Mantan Pejabat Penting, Sejumlah Pejabat esselon II hingga pelaksana pembangunan SMA Swasta Mujahidin.
Mereka yang akan diperiksa diantaranya DR.Syarif Kamaruzaman Selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin yang kini menjabat sebagai PJ.Bupati Kubu Raya, DR.Mulyadi Mantan Sekda Kota Pontianak yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Pendidikan yayasan Mujahidin, Mohammad Bari.S.sos.Msi Kepala Badan Pendapatan Daerah dan para Kepala Dinas serta pejabat esselon II lainnya.
Sejumlah Media Online di Kalbar memang sudah cukup lama melakukan investigasi kasus ini sejak tanggal 02 Februari 2022 lalu.
Dari hasil investigasi LSM dan rekan rekan wartawan bahwa kasus penyalahgunaan Dana Hibah bansos SMA Swasta Mujahidin ini berawal dari Proposal yang di ajukan oleh yayasan Masjid Mujahidin yang waktu itu di ketuai Prof. Dr. H. Thamrin Usman kepada Pemda Kalimanatan Barat, untuk operasional Masjid Mujahidin dan pengadaan tanah wakaf makam Muslim Namun dalam pelaksanaannya Dana Hibah bansos Masjid Mujahidin di tahun anggaran 2020 tersebut diduga dialihkan untuk membangun SMA Swasta Mujahidin, sehingga menyebabkan adanya kesalah fahaman antara Pembina Yayasan dan Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, sampai akhirnya Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Prof. Dr. H. Thamrin Usman, yang juga mantan Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) tersebut, mengundurkan diri . Selanjutnya ketua dewan Pembina Yayasan Masjid raya mujahidin yang dijabat oleh Gubernur Kalimantan Barat, pada waktu itu H. Sutarmidji, menunjuk penggantinya yaitu Syarif Kamaruzaman,sebagai ketua yayasan Masjid Raya Mujahidin sampai sekarang.
Dugaan masyarakat dan beberapa LSM Lembaga Swadaya Masyarakat pun muncul setelah tahun berikutnya Gubernur Kalimantan Barat waktu itu secara berturut-turut menyalurkan dana hibah bansos yang sangat besar kepada lembaga pendidikan yayasan Mujahidin yang ketua yayasannya adalah adik kandung dari Gubernur Kalimantan Barat pada waktu itu yaitu DR Mulyadi, mantan sekda Kota Pontianak.
Adanya dugaan Penyalahgunaan dana hibah bansos serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat waktu itu semakin terlihat jelas setelah pelaksanaan pembangunan SMA Swasta Mujahidin juga dibangun 20 unit kios toko komersial di lantai dasar yang menyatu dengan gedung SMA Swasta Mujahidin. Sejumlah Wartawan yang melakukan Investigasi dilokasi dengan para penyewa kios di peroleh informasi kalau setiap kios mereka sewa sebesar 20 juta rupiah pertahun dan pembayarannya langsung ke Ketua Lembaga Pendidikan yayasan SMA Swasta Mujahidin yaitu bapak Mulyadi. Kalau bapak kenal dengan pak Mul bapak bisa diskon pak” ucap salah seorang pedagang yang engan namanya untuk dimuat kepada Awak media saat itu. Artinya pembayaran sewa kios toko bukan dilakukan ke yayasan masjid mujahidin akan tetapi langsung ke pada ketua lembaga pendidikannya yayasan Mujahidin. Padahal dalam ketentuan hibah bansos selain di larang untuk memberikan hibah berturut turut tiap tahun juga tidak dibenarkan memberikan hibah dari uang negara kepada usaha usaha komersil bersifat bisnis.
D.Martin selaku ketua LSM Mitra Galaksi dan media online pernah mengangkat di media online pada tahun 2022 silam , dirinya mengatakan bahwa dana hibah bansos telah di atur dalam aturan yang jelas :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 TAHUN 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016,
Perubahan Kedua Atas Peraturan dalam Negeri No 32 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2018
Perubahan KeTiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019
Perubahan KeLima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Serta Diatur dalam Peraturan Gubenur No 14 Tahun 2019
Dan No 151 No Tahun 2021
Tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat. Dari aturan aturan Pemendagri Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Serta turunan ke Peraturan Gubenur mengacu kepada aturan
- Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa
uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
2.a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali
kota
Sementara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengunaan Dana Bansos yang di peruntukan Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak yang bersifat Komersil dan secara terus menerus walaupun berbasis Islam , ini tidak di benar kan secara Aturan.ujar D.Martin selaku ketua LSM Mitra Galaksi.
Menanggapi polemik dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam jejak digital disalah satu media menegaskan dirinya bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam pemberian hibah pembangunan sekolah Mujahidin.
“Kalau ada kesalahan dalam pemberian hibah untuk pembangunan sekolah Mujahidin, maka saya yang salah. Kalau ada indikasi korupsi dalam penggunaan hibah, kami pengurus yayasan siap bertanggungjawab,” tegasnya, (Senin 24 Juli 2023)
Dari hibah itu, kata Midji, terbangun 24 ruang belajar juga tersedia sarana prasarana olahraga dan 20 kios sebagai unit usaha yayasan.
Dimana yayasan bisa memperoleh pemasukan Rp 350 juta per tahun untuk menambah kebutuhan perawatan Masjid Raya.
“Hibah yang diberikan diakui Sutarmidji memang berulang. Tapi jumlah untuk sekolah tidak sampai Rp 23 Miliar dan bangunan itu nilainya lebih dari Rp 30 M. Korupsinya dimana?,.Kata Sutarmidji.
Kalau dimasalahkan hibah terus menerus,.Sutarmidji menantang fihak yang tidak setuju untuk membaca aturan hibah.
Apapun silang pendapat dari berbagai fihak mengenai persoalan Hibah Mujahidin namun proses hukum di Kejati Kalbar sudah berlangsung pada tahap Penyidikan. Artinya peningkatan status dalam proses hukum ini, penyidik sudah menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
Semua fihak harus menghormati Demi tegak nya hukum walaupun proses penyidikan belum dapat di artikan adanya penetapan tersangka hukum, namun penyidik berkeyakinan kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini layak untuk di periksa lebih lanjut secara selektif nantinya dalam Proses penyidikan ini sejumlah fihak akan kembali diperiksa untuk menentukan siapa siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi dana hibah bansos SMA swasta Mujahidin ini atau pun sebalik nya tidak ditemukan nya kerugian negara di dalam pengelolaan keuangan negara yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 tahun 2012 tentang hibah daerah ,
Sampai berita ini diterbitkan LSM Gabungan Laskar Anti korupsi kalimantan barat dan wartawan media online .meminta semua fihak agar menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung kepada fihak fihak yang diduga terlibat ini merupakan rangkaian proses hukum yang berlaku Indonesia , dan tetap mengedepan kan azaz praduga tak bersalah , walaupun pada akhir nya ada nya penetapan ” Tersangka ” nantinya ,
Mansur