Kabupaten Klaten, tribuntipikor.com
Berawal dari aduan masyarakat sekitar kabupaten Klaten yang mengaku merasa resah dengan adanya banyaknya kenalan remaja di kabupaten Klaten, di duga remaja-remaja tersebut mengonsumsi sejenis obat golongan G yang dapat di temukan dengan mudah.
Setelah tim awak media melakukan investigasi dengan salah satu remaja tersebut dirinya mengaku membeli obat tersebut di toko kelontong wilayah Kecamatan Pedan.
Dari adanya informasi tersebut, kemudian awak media melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat-obatan golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar di Wilayah Hukum Polres Klaten. Saat awak media melintas di Jl. Pedan-Cawas, Maliman, Keden, Kec. Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ternyata benar, awak media mendapati sebuah Toko Kelontong di Sebelah JNT Cargo Pedan, yang ramai di datangi oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah.
Adanya kecurigaan itu, tim awak media mendekati, dan bertanya kepada pria yang mengaku sebagai pekerja toko, setelah menjelaskan kepada pekerja toko bahwa tujuan kedatangan awak media untuk bertanya barang apa yang diedarkan, pekerja toko kelontong tersebut kemudian mengaku bahwa dirinya menjual obat-obatan golongan G berjenis Sapi dan Tramadol atau biasa di sebut dengan TM.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada penjaga toko kelontong tersebut, dirinya menunjukan barang bukti berupa Tablet Sapi dan Tramadol (TM) yang telah di bungkus plastik klip siap edar. Penjaga toko kelontong tersebut mengaku baru bekerja selama 1 bulan, dirinya mengaku berasal dari Aceh. Dari keterangan penjaga toko, dalam sehari dirinya dapat menjual kurang lebih 2 paket setiap paket berisi 100 tablet dengan bungkus plastik klip siap edar.
Klarifikasi lebih lanjut, penjaga toko kelontong tersebut menyatakan bahwa pemilik toko tersebut bernama Mahadi dan memiliki bos bernama Norman, dari klarifikasi tersebut seorang yang mengaku bernama Norman saat di konfirmasi melalui sambungan telepon kepada awak media dirinya menyatakan “Semua sudah tau mas, Polda Jateng, Polres Klaten, Bahkan Polsek Pedan sudah Mengetahui”. Ucap Norman.
Peredaran ini sudah sejak lama di awasi oleh tim awak media, pasalnya dicurigai adanya penjualan jenis obat-obatan yang dilarang seperti Tramadol di wilayah kabupaten Klaten, ternyata dugaan kami benar bahwa banyak peredaran obat tersebut dengan berkedok toko kelontong, seharusnya obat tersebut dikonsumsi harus dengan anjuran dokter/resep dokter.
Obat seperti Tramadol-Exstimer-Yarindo-Trihex yang dikonsumsi tanpa aturan atau petunjuk dokter akan menyebabkan dampak yang sangat besar, sementara yang mengkonsumsi obat tersebut adalah anak remaja yang berusia sekitar anak-anak Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Empat, Lima sampai Sepuluh tahun kedepan anak-anak ini akan terjadi kelainan di otaknya, pasalnya obat yang dikonsumsi sangat berbahaya dan keras apa lagi yang mengkonsumsi anak dibawah umur tersebut melebihi aturan pake dan tanpa seijin dokter, ini sangat berbahaya kalau peredaran obat ini dibiarkan maka generasi bangsa ini akan hancur masa depannya.
Dengan temuan tersebut kemudian awak media menghubungi pihak Polsek terdekat guna mengamankan barang bukti dan pelaku sementara, namun pihak Polsek Pedan mengaku tidak berani untuk langsung ke lokasi, pasalnya pihak Polsek Pedan mengaku tidak ada unit yang menampung kasus tersebut.
Kemudian awak media melaporkan tindakan tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko melalui sambungan telepon, dari laporan tersebut akhirnya Sat Resnarkoba Polres Klaten datang ke lokasi dan mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Klaten.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko saat di hubungi melalui pesan WhatsApp mengenai pernyataan yang di berikan oleh bos pelaku, beliau menyatakan
“Saya ndak pernah di tembusi atau kordinasi, Yang punya toko siapa saja saya juga ndak kenal, itu hanya Mengatasnamakan saja, boleh di cek pemiliknya siapa, apa pernah ketemu kasat dan koordinasi boleh di cek.”
Keterangan lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Klaten menyatakan bahwa perkembangan kasus tersebut akan di lanjut dan sesuai prosedur, dan akan menindaklanjuti dengan tegas para pelaku peredaran obat-obatan terlarang golongan G tersebut.
-Andi Prasetyo-