Bandung, tribuntipikor.com
Panitia Khusus (Pansus) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung segera memulai pembahasan terkait penggunaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) demi mengamankan barang milik daerah (Aset) Kota Bandung.
Pembahasan yang segera dilakukan Pansus 6 DPRD Kota Bandung yakni Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah sekaligus mengesahkan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., menjelaskan, regulasi yang kuat adalah salah satu bentuk upaya dari Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pelayanan pengelolaan aset atau barang milik daerah Kota Bandung.
Kondisinya saat ini barang milik daerah atau aset belum semuanya bersertifikat atau belum tersertifikasi.
“Ternyata barang milik atau aset ini tersebar hingga ke berbagai pelosok di Kota Bandung,” kata Folmer, Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Folmer, pengamanan terhadap aset atau barang milik daerah Kota Bandung belum cukup layak. Fenomena yang terjadi di lapangan, DPRD Kota Bandung sering melihat masih banyak pihak-pihak lain yang menguasai barang milik Kota Bandung.
“Ada pihak yang menempati dan membangun tanpa seizin Pemerintah Kota Bandung. Ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi kami. Agar segera dilakukan penanganan, berkaitan dengan sertifikasi dan pengamanan aset yang akan berdampak pada sistem pengelolaan aset atau barang milik daerah,” kata Folmer.(Kamal nt)