Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dalam rangka menindak lanjuti laporan, hari ini Senin tanggal 04 Maret 2024 Aditya Sulaiman, SH, selaku Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memanggil Kades Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, dan, terkait pemanggilan Kejari melalui Kasipidsus, olehnya sekira pukul 14.00 Wib Kades Talok H. Samudi penuhi pemanggilan tersebut,
Tampak Kades Talok H. Samudi saat menghadiri pemanggilan di Kejari, dirinya didampingi oleh tim Lawyer dan/atau kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) beserta Ketua Lidik Krimsus RI dan anggotanya.
Sesampai dilantai 2 Kejari Bojonegoro, dan bertemu Kasipidsus Aditya Sulaiman, SH mempersilahkan rombongan Kades Talok masuk ruangan kantor Pidsus.
Terdengar dalam pembahasan terkait laporan dugaan pemotongan pohon Kramat dilokasi Sendang dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyangkut terlapor saudara Sekdes Talok Mohammad Alfin Budhi Prasetyo S.H berbagai pertanyaan dan klarifikasi dilontarkan oleh Kasipidsus Aditya panggilan akrabnya kepada Kades H. Samudi termasuk didengar dan untuk pandangan tim Lawyernya.
Sehingga didapat dalam pandangannya Kasipidsus Aditya mengatakan bahwa “kasus ini kok unik ya.!, sehingga berdampak pada Pemdes Talok ucap Kasipidsus Aditya.
Setelah mendapat berbagai penjelasan dari Kades Talok sesuai fakta kronologi yang berjalan yang dipadukan dengan kronologi laporan yang diterima Kejari. Maka, terkait laporan yang agak tertunda ini, karena mengacu pada jadwal antrian, untuk itu pihak Kejari meminta maaf. Ulasnya.
Olehnya, lanjut Kasipidsus Aditya bahwa tentang pelaporan ini, akan segera menindak lanjuti dan sebagai prioritas kasus Tipikor, termasuk didalamnya akan membantu menyampaikan kelancaran Pemdes Talok yang akan disampaikan kepada pihak PMD, Sekda dan Pj Bupati disaat rapat besuk. Ungkapnya. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim