Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Penjual Obat – Obatan Keras Terbatas

Garut, tribuntipikor.com

Polsek Malangbong Polres Garut ringkus pelaku penjual obat – obatan keras terbatas secara bebas di lingkungan masyarakat. Minggu (24/12/2023).

Menindaklanjuti informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Mekarmulya dan Kepala Desa Mekarmulya yang mencurigai salah satu warganya melakukan aktifitas menjual obat-obatan keras terbatas, Unit Reskrim Polsek Malangbong bergegas menuju kediaman pelaku “AR” (24) warga Kec. Malangbong.

Setibanya anggota Polsek Malangbong di kediaman pelaku, lalu melanjutkan dengan pemeriksaan kepada pemilik rumah. Dan ternyata benar didalam tas milik pelaku yang tersimpan di ataa lemari pakaian terdapat obat-obatan keras terbatas.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh menyebutkan saat penggeledahan anggota menemukan obat jenis tramadol dan hexymer didalam tas pelaku.

Selain meringkus pelaku Polsek Malangbong berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 tas warna merah, 800 butir obat jenis tramadol, 500 butir obat hexymer dan uang sejumlah Rp.340.000.,(tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut, guna penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Iwan.(indra jaya)

Pos terkait