Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Saat ini, dan telah ada perubahan PP 23 / 2021 serta telah di turunkan lagi SK Mentri 287 / KHDPK. Sehingga banyak dikeluhkan warga masyarakat KHDPK ( Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ) dan/atau Pesanggem, adanya papan pengumuman yang terpasang di sejumlah lahan hutan, salah satunya yang terletak di hutan desa Mojorejo, Kecamatan Modo, wilayah hutan Kawasan Mojokerto, BKPH Dradah dan KRPH Sedah,
Sebelumnya hutan Jawa sejumlah 2,4 juta hektar difungsikan oleh warga masyarakat KHDPK ( Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ) yang turut serta menjaga kelestarian hutan, sekarang di ambil alih pemerintah 1,1 hektar di peruntukkan berbagai macam program kepentingan Negara dan di cadangkan untuk masyarakat miskin extrim di lingkungan lahan.
Program ini sudah di ketahui para petani, bahwa kawasan hamparan KHDPK ( Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ) sudah ada perubahan, akan tetapi jaman sekarang tidak mudah masyarakat di bodohi dengan di tancapkan nya simbul keamanan Negara, yang mana seharusnya dapat melindungi, mengayomi serta mensejahterakan masyarakat petani hutan.
Terkait pengumuman dan/atau tulisan yang tertera dalam papan nama tentang UU RI no 41/1999, seperti salah satunya yang terletak di hutan desa Mojorejo, Kecamatan Modo, wilayah hutan Kawasan Mojokerto, BKPH Dradah dan KRPH Sedah, padahal undang – undang ini telah di ubah ke undang – undang yang lain. Dan juga, UU RI no 18/ 2013 juga sudah ada perubahan yang lain, tetapi mengapa masih di pakai sebagai dasar hukum, ada apa sesungguhnya di balik pemasangan papan pengumuman ini, dimana, disisi lain ada pencabutan hak garapanya tanpa koordinasi lebih lanjut dengan petani penggarap atau Pesanggem.
Sementara, anehnya ada sebuah perjanjian dan penandatanganan dari pihak – pihak terkait, bahkan dari pihak TNI- Polri di bawah logo bener dan/atau papan nama pengumuman di sejumlah lahan pesanggem (Spn/Yn )
Reporter: Kabiro Lamongan
Editorial: Korwil Jatim