SATRES NARKOBA POLRES LAHAT AMANKAN DUA ORANG PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS GANJA

LAHAT, tribuntipikor.com

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Di Wilayah Hukum Polres Lahat.

Disampaikan Kapolres lahat AKBP Kunto Hartono SIK.MT.melalui kasat res narkoba AKP M.Romi SH.MH, bahwa personil telah berhasil ungkap tindak pidana narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A62/VII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.

Adapun waktu dan tempat kejadian,pada hari Senin,tanggal 10 Juli 2023,wib,TKP, tempat kejadian perkara di jalan baru desa manggul kecamatan lahat kabupaten lahat.
Telah diamankan, satu tersangka An,Ms bin Is, umur 22 tahun, pekerjaan sopir, alamat desa Kupang kecamatan pagar gunung kabupaten lahat.
Dua, tersangka An, Jy bin Jr’ 20 tahun pekerjaan ” belum/tidak bekerja.
Alamat,desa Kupang kecamatan pagar gunung kabupaten lahat Sumsel.

Dan barang bukti yang diamankan,satu paket daun kering terbungkus kertas kemudian dibalut dengan kantong plastik berwarna hitam, diduga narkotika jenis ganja.
Satu unit sepeda motor merek Honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4629 EAH, Satu unit handphone android merek redmi 8A pro, berwarna biru dengan nomor SIM card: 0823.xxxx.xxxx.
Satu unit handphone android merek Samsung, M10, warna hitam dengan nomor sim card : 0831.xxxx.xxxx.
Satu paket besar ganja berat bruto / 700 gram (tujuh ratus gram) kotor.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”dan status masih dalam penyelidikan.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut akan terjadi transaksi narkotika, kemudian personil satres narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat orang dan lokasi diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 22:30 wib bertempat di jalan baru desa manggul kecamatan lahat kabupaten lahat telah tertangkap tangan dua (2) orang tersangka An,Ms bin Is dan J bin Jr’.dalam perkara narkotika jenis ganja yang sedang berada diatas sepeda motor di TKP.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh kedua (2) orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa satu (1) paket besar daun kering terbungkus kertas kemudian dibalut dengan kantong plastik berwarna hitam diduga narkotika jenis ganja, di letakkan didalam jok motor yang dikendarai oleh kedua (2) orang tersangka lalu polisi juga mendapatkan dua (2) unit handphone android merek Redmi 8A pro dan Samsung M10 milik kedua (2) tersangka yang digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, kedua tersangkapun telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan di antarkan kepada pembeli.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa kepolres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ujar Kasubsi penjas polres lahat Aiptu Lispono SH. (SUGANDA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *