Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Sidang mediasi lanjutan dugaan pemutusan kerja sepihak dari salah satu perusahaan terhadap salah seorang karyawannya yang mengajukan banding atas pesangon yang diterimanya hari ini Selasa 06/06/2023 pukul 10.00 Wib kembali dilaksanakan. Pelaksanaan mediasi dilakukan diruang mediasi Dinperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Pemerintah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
Pantauan awak media tribuntipikor.com, saudara Lalu Surya Mandala, ST salah satu karyawan yang diputus kerja sepihak dan mendapatkan pesangon yang tidak sesuai tersebut hadir didampingi kuasa hukumnya Gunawan, SH, dan dipertemukan dengan pihak PT. SFI (Suzuki Finance Indonesia) selaku pihak yang diadukan oleh Lalu Surya Mandala ke Pihak Dinperinaker Pemerintah kabupaten Bojonegoro.
Mediasi ke 2 ini dilakukan karena saudara Lalu panggilan akrabnya mengaku mengalami pemutusan sepihak dan mengajukan banding atas pesangon yang hanya diberikan pihak SFI sebesar Rp 11.000.000,- Sedangkan jika dilihat dari masa kerja saudara Lalu selama 13 tahun 8 bulan, sehingga sesuai aturan dirinya menuntut pesangon sebesar Rp 65.000.000. sesuai UU cipta kerja.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Gunawan SH, mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut apa yang jadi hak klainnya. Dengan dasar dari isi mediasi yang telah berjalan. Sementara alasan dari PT. SFI masih mengklaim masalah data saat di audit dan selisih yang tidak disetorkan ke klainnya sebesar Rp. 5.500.000,- sedangkan klainnya menerima Rp. 12.500.000,- dan mengaku hanya menerima Rp. 7.000.000,-
“Sedangkan saudara Lalu sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, Nota keluar dan masuk pun sesuai dengan apa yang dia terima dan itu di ketahui oleh atasan, akan tetapi pihak PT. SFI menyatakan bawah alasan adanya PHK karna karyawan saudara Lalu Surya Mandala melaporkan hanya menerima uang yang tidak sesuai dengan nota yang dibuat,” Ujar Gunawan.
Dikesempatannya, Rafiudin Fathoni pejabat Dinperinaker Pemkab Bojonegoro yang memimpin sidang menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini masih mendengarkan dan mengeluarkan bukti bukti dari pihak masing masing. Kata Fathoni panggilan akrabnya.
Untuk perkembangan mediasi hari ini alhamdulilah sudah ada titik titik kejelasan, dan tentunya perkembangan untuk mediasi selanjutnya nanti sudah ada titik temu dan harapannya tidak sampai berlanjut kesidang PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial). Jelasnya.
“Sidang mediasi akan berlanjut berikutnya dan dijadwalkan pada hari selasa depan dikarnakan pihak SFI belum menyampaikan besaran gugatan nominal yang diajukan saudara Lalu Surya Mandala kepada pihak kantor pusat SFI,” pungkasnya.
Disisi lain, Lalu Surya Mandala, ST pihak karyawan yang di PHK kepada media tribuntipukor.com mengatakan, terkait perlakuan PHK dirinya, dirinya tetap meminta dan mengacu pemberian pesangon PHK sesuai UU cipta kerja. Ucapnya Dan,
Bilamana hal itu tidak mencapai mufakat, dirinya tetap akan meneruskan proses sidang berikutnya. Imbuhnya. (King)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy