Mengintip Kenaikan Data Kekayaan Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro Jatim Periode 2019 – 2024

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Naiknya harta kekayaan adalah hal biasa bagi setiap pemangku jabatan. Seperti halnya H. Sukur Priyanto, SE yang merupakan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur periode 2019-2024.

Data yang kami dapat himpun dari LHKPN periodik 2022 total kekayaan wakil ketua I DPRD Bojonegoro tersebut kini mencapai 15,8 miliar. Dimana data LHKPN periodik 2022 tersebut meliputi :

  1. Data Harta
    a.Tanah dan Bangunan : Rp.15.060.000.000
    b.Alat Transportasi dan Mesin : Rp.753.000.000
    c.Harta Bergerak Lainnya : Rp. –
    d.Surat Berharga : Rp. –
    e.Kas dan Setara Kas : Rp.86.554.201
    f.Harta Lainnya : Rp. –
    Sub Total : Rp.15.899.554.201
  2. Hutang : –
    TOTAL HARTA KEKAYAAN : Rp.15.899.554.201

Sementara, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh LHKPN 2022 atau yang terakhir dilaporkan Sukur Priyanto selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro selalu tampak adanya kenaikan. Dari mulai laporan LHKPN tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Akan tetapi kenaikan kekayaan Sukur panggilan akrabnya sehari-hari, yang fantastis terlihat didata LHKPN periodik 2022. Yang mana ditahun sebelumnya yakni ditahun 2021 dengan tertanggal penyampaian 10 Februari 2022 menyebutkan kekayaan Sukur yakni 10,8 miliar, sedangkan ditahun 2022 total kekayaan Sukur mencapai 15,8 yang artinya mengalami kenaikan signifikan sekitar 50% selama jangka waktu 1 tahun.

Kenaikan tersebut terjadi bila dilihat berdasarkan data LHKPN 2022 terlihat adanya penambahan aset yakni tanah seluas 1460m² diwilayah kabupaten Bojonegoro yang bernilai 5 miliar.

Tampaknya, bukan hanya itu saja, dalam data LHKPN 2022 Wakil ketua I DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto juga disebutkan, untuk nilai hutang adalah nihil. Nihilnya hutang Sukur juga terlihat di data LHKPN 2021.

Sementara, melaporkan harta kekayaan sendiri pejabat publik merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya kepada KPK dengan mengisi LHKPN”.

Olehnya hal ini media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control pejabat publik, termasuk DPRD kiranya perlu adanya telisik dari pihak pihak yang terkait dan/atau yang berwenang. (King)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *