Diduga Ilegal, Penambangan Pasir di Dusun Bedahan, Sudu, Gayam Masih Terlihat Marak

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Tanpa dipungkiri, hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun sangat membutuhkan matrial pasir hasil dari pertambangan,

Semisal adalah dari hasil tambang berupa pasir. Tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang tidak lepas dan menggunakan jenis matrial tersebut. Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah matrial pasir yang di butuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka tambang pasir dan membuka lagi.

Sementara tak banyak lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi. Namun juga tak sedikit tambang pasir yang ilegal tanpa ijin. Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di dusun Bedahan, desa Sudu, kecamatan Gayam, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang mana kini mulai marak kembali beroperasi dengan bebas nya.

Belum lagi, terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang di gunakan untuk mesin penyedot pasirnya, patut di duga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang non subsidi, mohon agar pihak pihak terkait yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.

Disisi lain, tak kalah pentingnya adalah terkait keluhan sebagian para pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintasi jalan poros desa yang di gunakan lalu lalang truk pengangkut pasir dari wilayah dusun Bedahan, desa Sudu, menuju ke arah jalan poros nasional.

Seperti salah seorang pengguna jalan yang tak jarang juga lalu lalang melintasi lokasi tersebut, dirinya menuturkan bahwa jalan yang di lalui dump truk pengangkut pasir dari wilayah tambang pasir yang di duga ilegal menuju arah jalan poros nasional sangatlah mengganggu pengguna jalan lainnya, terlalu ramai lalu lalang dump truk pengangkut pasir dari tambang, bahkan, diduga tonase muatan pasir tersebut melebihi kapasitas kekuatan jalan, sehingga disinyalir berpeluang besar akan mempercepat kerusakan kontruksi bangunan jalan.

Pun demikian, akibatkan banyak pengendara khususnya motor roda 2 terhambat perjalanannya karena harus berhenti dan menunggu untuk bersimpangan dengan truk pengangkut pasir ketika melewati jalan yang belum dicor.

“Kalau muatan pasir yang tonasenya melebihi kapasitas jalan, maka bisa diprediksi bangunan jalan dari proyek BKKD di wilayah Desa Sudu akan cepat rusak,” keluh salah seorang pengguna jalan yang enggan menyebut identitasnya tersebut”.

Saat awak media mencoba klarifikasi ke lokasi tambang pasir yang di duga ilegal tersebut, tidak di jumpai satupun dari pelaku usahanya, dan yang ada di lokasi hanya para pekerja saja.

Dan ketika awak media bertanya kepada pihak yang di duga sebagai penanggung jawab terkait tambang pasir ilegal, olehnya, jika ada awak media yang hendak konfirmasi, maka di jawab bahwa sekarang yang bertanggung jawab terkait urusan konfirmasi agar menemui orang yang biasa di panggil dengan sebutan Pak Menyok, ucapnya. Dan,

Setelah awak media menemui Pak Menyok untuk konfirmasi, namun malah di jawab bahwa yang bertanggung jawab untuk konfirmasi adalah inisial (KRYNI), tuturnya pada Selasa (9 Mei 2023).

“Saya sudah lama gak ikut campur terkait urusan pasir di Bedahan ini, yang bertanggung jawab jika ada awak media yang hendak konfirmasi tetap kepada (KRYNI),” jawab Pak Menyok”.

Saat bersamaan, ketika Kepala Desa Sudu Pak Manan saat di konfirmasi awak media ini, di sampaikan tentang adanya tambang pasir di desa nya, melalui by WA nya tidak menjawab konfirmasi tersebut, dengan demikian berlanjut awak media ini kemudian mengkonfirmasin ke Pak Kapolsek Gayam.

Kapoksek Gayam Ady Gani saat di konfirmasi oleh media ini, menyampaikan bahwa, mengenai adanya aktifitas penambangan pasir yang di duga illegal di wilayah kerjanya, pihaknya merespon cepat dan menanggapinya dengan sangat bagus.

“Ya mas terima kasih atas informasinya, nanti kita cek langsung ya mas, “ungkap Kapolsek Gayam kepada awak media ini”. Rabu (10/05/23). (King/tim)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *