PEMASANGAN STIKER KTR (KAWASAN TANPA ROKOK) OLEH BHABINKAMTIBMAS DESA NEGLASARI

Banjar, tribuntipikor.com

Polsek Banjar Polres Banjar Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Neglasari (BRIPKA DEDE IIM) bersama Kadus Cipariuk melakukan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKM 2 Nurul Falah Dsn. Cipariuk Rt. 003 Rw. 002 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar. Jumat (31/03/2023).

Sebuah stiker himbauan dilarang merokok dilokasi tersebut terpasang dibagian tiang depan mesjid dan terlihat oleh kasat mata.

“Perlu kita ketahui, disetiap Daerah baik Kota maupun Kabupaten terdapat PERDA (Peraturan Daerah) masing-masing, dimana di Kota Banjar terdapat PERDA yang mengatur tentang tata krama merokok, yaitu PERDA NO 7 TAHUN 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok”, ucap Bripka Dede Iim.

Kegiatan pemasangan stiker tersebut dapat dukungan dari warga setempat sehubung adanya warga yang mempunyai anak masih usia balita supaya tidak mudah terhirup melalui udara.
(Hlm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *