TIGA ORANG KORBAN PT MAHAKARYA BERKAH MADANI (PT MBM) DIMINTAI KETERANGAN OLEH PENYIDIK BARESKRIM SAAT MEMENUHI UNDANGAN DARI MABES POLRI

Jakarta, tribuntipikor.com

Tiga orang mitra korban PT MBM berasal dari Jawa Barat melalui Lawyernya mendapat undangan dari Bareskrim MABES POLRI untuk memberikan keterangan kesaksian sebagai korban PT MBM Senin, 20-03-2023

Sebelumnya Aris Siswanto, S.H. bersama puluhan mitra PT MBM sebagai perwakilan dari 2108 mitra korban PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 mendatangi Bareskrim melaporkan tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 5 UU RI Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sejak tanggal 06 Oktober 2022 di Wilayah Hukum Jawa Barat, Wilayah jHukum DKI Jakarta, Wilayah Hukum Jawa Tengah, Wilayah Hukum Jawa Timur, Wilayah Hukum Banten, Wilayah Hukum Kalimantan Barat, Wilayah Hukum Riau-Dumai. Pelapor atasnama Aris Siswanto, S. H. Sebagai Kuasa Hukum korban PT MBM dari 2108 mitra dengan nilai total kerugian senilai Rp. 97 milyar (Sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah).
Dan terlapor atasnama Mada Purna Wijaya, S. E. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LP/B/8/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tanggal 06 Maret 2023.

Sementara tiga orang mitra PT MBM sebagai saksi korban yang diperiksa oleh penyidik adalah Heri (52), Dewi (40) dan Andri (35) di BAP di ruang penyidik selama kurang lebih 8 jam secara berbarengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Salah seorang saksi korban saat keluar dari ruang penyidik Heri (52) menuturkan pada awak media bahwa ” Pemeriksaan terhadap dirinya dan rekan rekan yang mewakili para korban PT MBM yang ikut pelaporan, bisa berjalan dengan lancar. Semua keterangan yang kami berikan terhadap penyidik, sesuai dengan apa yang dialami sebagai mitra PT MBM yang benar benar korban Penipuan PT MBM.
Saya ceritakan kronologisnya dari awal saya gabung dengan PT MBM sampai saat ini tidak adanya pembayaran panen.
Jawaban yang saya berikan terhadap pertanyaan Penyidik tadi di dalam, saya jawab dengan sebenar benarnya dan sejujurnya, tidak ada satupun yang saya lebih lebihkan, saya jawab dengan apa yang Saya tahu dan alami.” Ungkap Heri (52) pada Media Tribun tipikor.

Agus Prisma asal dari Kabupaten Subang salah satu mitra korban PT MBM yang ikut hadir dalam pengawalan saksi korban di Bareskrim, menambahkan keterangan bahwa meminta kepada penegak hukum untuk benar benar serius menangani kasus PT MBM dapat mengungkap semua orang yang terlibt di dalam PT MBM. Karena akibat kedzaliman Mada Cs ribuan mitra mengharapkan uang modalnya bisa kembali dan bisa untuk modal usaha yang lain, sehingga bisa mencicil tunggakan pinjaman ke Bank bekas modal gabung dengan PT MBM yang sekarang ini entah harus bagaimana nasib Setup Lebah yang tidak laku dijual. Semoga Pihak Pemerintah bisa turut turuntangan dan merasa prihatin terhadap nasib ribuan warga masyarakat korban PT MBM.” Ungkap Agus dengan nada penuh harapan..

Menurut Kuasa Hukum Korban mitra PT MBM Aris Siswanto, S.H. bahwa untuk agenda minggu depan adalah Gelar Perkara.
Dengan memasukinya Gelar Perkara, semoga kasus PT MBM segera dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat di tangkap untuk dimintai pertanggungjawaban melakukan kewajibannya terhadap mitra korban PT MBM.” Ucap Aris Siswanto sebagai Lawyer yang ditunjuk oleh mitra korban PT MBM.

(Kang Oo. S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *