Mahasiwa STIK Berikan Penyuluhan di PT. Garut Makmur Perkasa

Garut, tribuntipikor.com

Mahasiswa STIK Angkatan 80 Widya Patria Tama memberikan Penyuluhan di PT. Garut Makmur Perkasa Sukaregang Garut. Senin (20/03/23).

Enam orang mahasiswa STIK yang memberikan penyuluhan adalah Aktuin Moniharapon, Maekel Sembiring, Burhanudin Surya M, Andi Reza Pahlawan, Ridho Grisyan A dan Eriksson Sitorus.

Kegiatan ini di damping oleh Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyah, S.IK, M.IK Perwira Pendamping STIK Lemdiklat Polri, Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani SH, Kasubbag Binkar Polres Garut AKP Budi Zakaria dan KBO Sat Binmas Polres Garut IPTU Ade Yohanes.

Para Mahasiswa STIK memberikan penyuluhan agar Pihak Perusahaan memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Iptu Aktuin mengatakan Penerapan K3 dalam industri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi jaminan perlindungan tenaga kerjanya atas keselamatan saat bekerja.

Tentunya, implementasi K3 ini juga perlu dilakukan oleh seluruh pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi kerja sehingga upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat benar-benar terlaksana.

Negara telah mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Aturan tentang Wajibnya K3 di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (1) “ Yang di atur dalam Undang-Undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.”
Kemudian Pasal 3 ayat (1) “ Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
– mencegah dan mengurangi kecelakaan;
– mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
– memberi pertolongan pada kecelakaan;
– memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

Lanjut Aktuin, agar pengusaha memperhatikan proses pengelolaan limbah industri sehingga tidak merusak lingkungan.

Menjalin hubungan/komunikasi baik antara pelaku usaha dengan masyarakat sekitar serta petugas keamanan. Tutup Aktuin.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *