Diduga Ada SPBU Nakal Di Wilayah Kota Tegal Yang Jadi Sarang Mafia Solar, Polda Jateng Di Minta Tindak Tegas

KOTA TEGAL, tribuntipikor.com

Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.

Seperti yang terjadi di SPBU Pertamina 54.521.22 Mayjend Sutoyo yang berada Jl. Mayjend Sutoyo No.38, Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal.

Di lokasi tersebut, terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi pemerintah tersebut menggunakan truk modifikasi. Bahkan, di SPBU itu, berjejer truk-truk modifikasi yang menunggu giliran pengisian solar oleh operator.

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU tersebut diketahui bernama “Darno” alias DR. Masih bergerilyanya mafia BBM di Wilayah Kota Tegal, masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polresta Tegal Kota, serta Pertamina mengambil langkah penindakan.

Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Tim./Andi Prasetyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *