Polres Sukabumi Kota berlakukan tilang elektronik pada 2023 mendatang

Sukabumi, tribuntipikor.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyebutkan pemberlakuan tilang berbasis elektronik di wilayah hukum Polres Sukabumi dilaksanakan pada 2023 mendatang.

“Saat ini kami tengah gencar melakukan sosialisasi mekanisme tilang elektronik khususnya kepada pengendara kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno di Sukabumi pada Selasa.

Menurut Tejo, sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik yang dilaksanakan sejak 1 hingga 23 Desember 2022 dirasa sangat penting, karena pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui mekanismenya.

Sosialisasi ini menekankan pada mekanisme personel Polantas Polres Sukabumi Kota yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan aplikasi electronic traffic law enforcement (ETLE) Lodaya.

Di mana kendaraan pelanggar terekam dan akan divalidasi kemudian diverifikasi oleh petugas yang berada pada ETLE backoffice untuk selanjutnya dibuatkan pemberitahuan kepada pelanggar.

Setelah adanya pemberitahuan, pelanggar akan diberikan waktu 8×24 jam untuk konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan dengan menjawab email atau mengunjungi website maupun bisa datang langsung ke posko ETLE di Satpas Polres Sukabumi Kota.

“Sehingga kami berharap setelah adanya sosialisasi ini pelanggar aturan lalu lintas bisa memahami mekanisme tilang elektronik tersebut dengan tujuan agar tidak kaget lagi jika nanti setelah diberlakukan aturan baru terkait tilang elektronik,” tambahnya.

Jika sudah melalukan mekanisme itu dia menjelaskan, pelanggar akan diberikan tilang oleh petugas yang berada di posko ETLE sebagai syarat mendapatkan kode briva untuk membayar kode tilang.

Tejo mengatakan jika pemilik kendaraan yang terkena sanksi tilang elektronik dan belum membayar denda tilang maka sanksinya akan dilakukan pemblokiran STNK sementara dampaknya tidak bisa mengurus administrasi seperti pembayaran pajak perpanjangan STNK dan lainnya.

Di sisi lain, dengan diberlakukannya tilang elektronik tersebut bertujuan untuk meminimalisasikan terjadinya pungutan liar dan tentunya mekanisme tilang akan lebih rapih karena data pelanggar langsung masuk ke dalam sistem. (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *