Reskrim polres Dumai menanngkap supir truck CPO diduga kencing di tempat mafia

DUMAI, tribuntipikor.com

Sat Reskrim Polres Dumai di menangkap supir truck CPO inisial TH (24). Ia diduga ‘kencing’ di tempat mafia, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp2,83 juta.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (13/12/22) mengatakan, pihaknya menangkap seorang supir penggelapan CPO yang diorder oleh PT Nagamas Palmoil Lestari, Jumat (09/12/22).

“Seorang supir PT Berjaya Mitra Nusantara berinisial TH (24) diserahkan ke Mapolres Dumai usai melakukan penggelapan CPO yang dibawa dari PT Karya Cipta Nusantara,” ungkap

Kejadian bermula pada, Kamis (08/12/2022) lalu, truk BK 8309 CH yang dikendarai oleh TH (24) saat proses pemeriksaan dan pemutusan logistics control and information support (Locis) oleh security PT Nagamas Palmoil Lestari, didapati sebuah segel dalam keadaan tidak dipasang.

“Tersangka) mengakui bahwa saat diperjalanan telah menjual CPO sebanyak 50 Kg. Sehingga PT Nagamas Palmoil Lestari menolak untuk dilakukan pembongkaran. Akibatnya, pihak angkutan PT Berjaya Mitra Nusantara mengalami kerugikan sebesar Rp.2.839.350,” jelas Kasat.

Bersama TH (24), turut diamankan sejumlah BB yakni satu buah Locis yang tidak terpasang, truk tangki tronton warna orange BK 8309 CH STNK dan kunci kontak, surat slip timbangan dan surat Jalan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lima tahun,” pungkas Kasat.(hmspol)

(AHS -tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *