Dua Pemuda Pemilik Ganja, Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Taskot, tribuntipikor.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pemuda pemilik ganja kering di Jalan Tundagan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (05/12/22) malam

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pemuda pemilik ganja kering.

“Ya kami telah mengamankan dua pemuda terduga pemilik ganja,” ujarnya

Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial CL (29) dan FM (24)  keduanya warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, menyembunyikan barang bukti ganja dalam bungkus rokok.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan ganja kering seberat 7,0 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” jelasnya

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapatkan barang haram tersebut di beli melalui media sosial Instagram.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Ikhwan.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *