MT DOLPHIN II Terlibat Kasus Pencurian CPO? Begini Penjelasan BC Dumai

Dumai, tribuntipikor.com
Terkait dilepaskannya tanker MT Dolphin II oleh KPPBC TMP B Dumai dalam kasus pencurian CPO di laut, ternyata telah melewati pemeriksaan ekstra ketat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Mahendra didampingi Han Fran, menyatakan MT Dolphin II tak terbukti melakukan pelanggaran ekspor atau UU Kepabeanan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, dua kapal kayu yang mencuri CPO dari MT Dolphin II tak ditemukan bukti setelah dilakukan pengecekan ulang dari muatan kapal,” tegasnya dikutip, Ahad (20/11/22).

Pihak KPPBC TMP B Dumai menyampai kan hasil kerja petugas Bea Cukai bahwasanya telah sesuai prosedur ketentuan dalam undang-undang Kepabeanan.

“MT Dolphin II disetujui kembali untuk berlayar, dikarenakan telah sesuai SOP. Tidak ada kejanggalan dalam menjalankan kegiatan tugas dari muatan 12 juta ton muatan tanpa susut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai terang nya, sesuai hasil pemeriksaan petugas bea cukai dumai telah clear Prosedurnya tanpa kendala muatan berkurang di karena kan susut.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan dengan kadar suhu panas standar, hasili muatan awal dari perusahaan PT Nagamas Palm Oil kawasan berikat ternyata BK nya nol. Sesuai peraturan Permendagri.

Pada Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB di sekitar perairan Dumai petugas Bea Cukai telah melakukan penindakan penyegelan terhadap MT.DOLPHIN II dan kapal kayu yang diduga melakukan pengeluaran barang ekspor ke dalam kapal kayu dimaksud.

Adapun berbagai langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti hal tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Petugas Bea Cukai melakukan penghitungan ulang dengan teknologi sounding terhadap barang ekspor yang berada di MT DOLPHIN II tersebut bersama eksportir, agen pelayaran dan surveyor buyer.

Hasilnya tidak ditemukan muatan yang berkurang atau perubahan jenis barang ekspor tersebut. Dimana segel surveyor buyer pada pipa penyaluran di MT DOLPHIN II dalam keadaan utuh/tidak rusak.

Dari hasil penelitian terhadap sampel pada barang yang berada di kapal kayu,ditemukan bahwa cairan pada palka kapal tersebut merupakan residu hasil clearing tank dari MT DOLPHIN II.

Bahwa kegiatan tersebut, lanjut Mahendra bukan merupakan pelanggaran Undang-undang Kepabeanan. Serta tak terdapat adanya kerugian negara, maka diputuskan terhadap MT DOLPHIN II disetujui untuk berlayar.

“Sedangkan terhadap kapal kayu dan dokumen terkait telah diserahterimakan kepada Satuan Polisi Perairan Polres Dumai untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya. (Rls amir hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *