Bandung, tribuntipikor.com
Upaya pemerintah melakukan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan ditunjukkan dengan dibentuknya Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), yang bertugas dibawah Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lembaga tersebut secara khusus bertugas menegakkan hukum atas berbagai kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
Tim Penyidik Gakkum LHK kembali memeriksa seorang pengusaha asal Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sejumlah pertanyaan diajukan penyidik di Pos Pengaduan Gakkum, BPPHLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Bandung (17/11/2022).
Kepala Seksi I Wilayah Jakarta, BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Fachrudin Desi mengatakan, tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaaan kepada saksi dari sisi keterlibatan perorangannya. Sementara pemeriksaan dari sisi korporasi diakui Fachrudin telah selesai dilaksanakan sebelumnya.
“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan koporasinya yang diduga melakukan dumping (pembuangan) limmbah, statusnya sudah P19. Beberapa catatan dari kejaksaan sudah kami penuhi dua minggu terakhir, saat ini tinggal menunggu status P21. Hari ini mulai dalami dari sisi perorangannya, dan yang ini belum pernah kami ajukan ke kejaksaan karena masih baru,” ungkap Fachrudin.
Dikatakan Fachrudin, dalam penyidikan kasus dugaan dumping limbah di Cipeundeuy, KBB tersebut pihaknya memisahkan antara penyidikan terhadap perusahaan (koporasi) dengan penyidikan terhadap keterlibatan perorangannya.
“Kami split menjadi dua, yaitu dari sisi korporasi dan perorangan. Dari sisi korporasi kami sidik karena tentunya lokasi tempat usaha itu juga agar ada pemulihan kembali ke kondisi semula,” ujarnya.
Secara umum Fachrudin menjelaskan jika kasus yang ditanganinya saat ini adalah terkait adanya indikasi pencemaran lingkungan dengan adanya dumping abu pembakaran batubara. Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurutnya terdapat penjelasan terkait adanya abu sisa pembakaran batubara yang mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
“Di Undang-undang Ciptaker abu hasil pembakaran batubara ada yang B3 ada juga yang sudah tidak B3, yang kami temukan dan teliti di lapangan, juga hasil uji lab itu mengandung B3,” ujarnya.
Sementara itu saksi berinisial AD mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan lancar. Menurutnya, ia memberikan jawaban kepada penyidik sebatas pada hal yang diketahui dengan pasti.
“Alhamdulillah hari ini saya kembali memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi. Menurut penyidik ada dugaan temnpat usaha saya ada buangan limbah B3, saya sampaikan apa adanya saja sejauh yang saya ketahui,” tuturnya.
Ia meengaku telah menghabiskan waktu kurang lebih satu tahun untuuk mengikuti jalannya pemeriksan penyidik BPPHLHK. Selama itu pula diakuinya banyak pihak yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan akibat ditutupnya tempat usaha.
“Proses penyidikan ini kurang lebih satu tahun dan saya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Satu tahun cukup lama sampai terkuras waktu, materi dan lainnya,” keluhnya.
Terkait sangkaan yang dialamatkan kepadanya, ia mengaku tidak paham atas apa yang terjadi. Saksi hanya ingin melanjutkan kembali usahanya untuk dapat turut membantu meningkatkan taraf ekonomi warga sekitar.
“saya sendiri tidak paham itu limbah, karena yang saya tahu itu hanya pengurugan krn tanahnya curam. Jadi material yang menurut penyidik itu limbah B3, saya tidak tahu karena hanya bertujuan untuk pengurugan lahan tempat usaha batako yang keadaaan tanahnya memang curam,” ungkapnya.
Saksi berharap persoalan tersebut segera selesai dan mendapat kejelasan dari pihak berwenang agar usahanya dapat kembali dibuka dan mampu kembali memberdayakan warga disekitarnya.
“Saya harap permasalahan ini segera selesai, dan saya harap ini pemeriksaan terakhir. Cepat sangat berharap juga dibuka kembali usaha saya supaya orang sekitar bisa bekerja lagi, kasihan juga mereka nganggur satu tahun ini,” pungkasnya.***