Polsek Karangpawitan Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan

GARUT, tribuntipikor.com

Polsek Karangpawitan Polres Garut menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan, yang bertempat di Mapolsek Setempat. Rabu (9/11/2022).

Hadir Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah, Sie Humas Polres Garut Ipda Cahya Priatna, serta yang lainnya.

Kapolsek Kompol Saifuddin Hamzah, mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022) lalu, di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Terjadinya beberapa hari yang lalu, Pelaku merupakan Suami Siri korban,”ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, Tersangka yakni berinisial VR, dan korban yang merupakan pelapor berinsial SN.

“Saat menganiaya, Tersangka dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, dan tersangka ini merupakan Residivis Curas di Bandung, beberapa bulan ke belakang baru menghirup udara bebas,” ungkapnya.

Kronologisnya, Kata Kapolsek, berawal VR ini bersama istri Siri nya hendak pulang ke rumahnya, setelah sampai di tujuan, dan turun dari mobil, tersangka ini marah-marah dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban pun lari, dikejar tersangka.

“korban didorong dari belakang hingga tersungkur jatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan giginya,”jelasnya.

Setelah terjadi hal tersebut, Kata Sarifuddin, korban pun akan mengadukan ke orang tuanya yakni Bapaknya atas apa yang dilakukan tersangka.

“Karena tersangka ini takut kedatangan bapaknya, dirinya menyimpan Golok di bawah bantal, Ya mungkin untuk jaga-jaga bila bapak nya si Korban datang, karena sebelumnya korban akan melaporkan ke Bapaknya supaya tersangka di kampak.”jelasnya.

Menurutnya, Karena ini Nikahnya Siri tidak masuk dalam KDRT, “jadi perkara nya ini yaitu tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan.”senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan kami amankan dari tangan tersangka,”ucapnya.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang -undang RI tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *