Pembangunan Sumber Air Bersih di Jatinangor Tidak Berfungsi BBWS CITARUM HAMBURKAN UANG NEGARA

Bandung, tribuntipikor.com

Dari penelusuran hasil investigasi dan berbagai informasi yang di peroleh Tribun Tipikor dari masyarakat di Desa Raharja,Kecamatan Tanjungsari,Kabupaten Sumedang,bahwa keberadaan Sumber Air Bersih di Desa tersebut sejak selesai di kerjakan (tahun 2019) sampai saat ini belum pernah di rasakan oleh Masyarakat manfaat keberadaan Sumber Air Bersih tersebut.

Dari hasil pantauan Tribun Tipikor, pada Plank informasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan hanya di sampaikan kedalaman sumur yang di bor (90 M).Bahkan beberapa kali Tribun Tipikor menyambangi lokasi Rumah Pompa tersebut tidak pernah ada Operator yang ada di tempat.

Hamdani,Ketua RW yang ada di salah satu perumahan di sekitar lokasi Rumah Pompa tersebut, “Kita tidak tahu apa manfaat dari Rumah Pompa tersebut.Sekarang,bahkan pagar nya sudah rubuh dan tembok nya sudah pecah dan juga papan tempat Torn air yang seharus nya dari flat bodres sekarang sudah pada lapuk”, papar Dani.

Saat Tribun Tipikor melakukan Investigasi ke lokasi Rumah Pompa dan bertanya ke beberapa warga yang ada di kantor kelurahan di dekat Rumah Pompa,informasi yang sama di terima Tribun Tipikor. Bahkan dari Investigasi yang di lakukan Tribun Tipikor dapat di simpulkan bahwa pekerjaan pengadaan Sumber Air Bersih tersebut hanya merupakan Penghamburan Uang Negara.

Beberapa kali Tribun Tipikor menanyakan tanggapan dari Kepala BBWS-CITARUM terkait Penghamburan Uang Negara pada Pembangunan Sumber Air Bersih tersebut,tapi Kepala BBWS-CITARUM tidak pernah berkenan menjawab. Bahkan pihak Security selalu melemparkan permasalahan kepada HUMAS yang ber inisial “B”.

Namun yang lebih memberi kesan bahwa ada hal yang di tutup-tutupi pada kegiatan tersebut, HUMAS BBWS-CITARUM saat di mintai jawaban terkait permasalahan yang terjadi, menurut Security BBWA-CITARUM tidak pernah ada di tempat.

Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan lain. Apa sebenar nya fungsi HUMAS di BBWA-CITARUM ,atau barangkali Humas tersebut tidak mengerti tugas pokok dan fungsi nya.

Masih menurut Hamdani, “Bila sudah terkait penyalah gunaan wewenang yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi,Maka pelaksana Negara yang merasa bersalah akan menghindar. Bila HUMAS tidak tau apa tugas pokok dan fungsi nya sebaik nya Humas nya di ganti saja” papar nya.

(Totor,Komar,Sendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *