MEGAMENDUNG, tribuntipikor.com
Polemik pertanahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tidak ada habisnya, hal ini membuat pemerintah desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ikut kewalahan.
Sebab banyak permasalah terkait pertanahan salah satunya yang terjadi di Kampung Megamendung, Desa Megamendung, yang saling tutup menutup menuju lokasi tanah baik oleh oknum dan pemilik lahan.
“Bisanya itu baik yang punya sertifikat atau yang bekerjasama dengan perhutani mereka tidak melaporkan ke pemerintah desa, kalau mereka melaporkan ke desa akan kami registrasi,” ungkap kades Megamendung, Duduh Manduh.
Ia menuturkan, terkait salah satu tuan tanah yang diduga melakukan penutupan akses jalan masuk kelahan tersebut, pihaknya membenarkan bahwa atas nama Pak Bong memiliki aset serta mengelola lahan perhutani untuk menggarap lahan perhutani.
“Bukan tuan tanah, dia itu cuma petani, dia itu punya tanah di sini dan sebagian punya perjanjian kerjasama (PKS) dengan perhutani, pks nya nanti akan habis di tahun 2023,” jelasnya.
Dengan adanya penutupan akses jalan tersebut, pihaknya akan mendata lahan akses tersebut masuk dalam aset desa atau tidak, sehingga pihaknya akan melakukan tindakan tegas juga lahan tersebut masuk dalam akses desa.
“Saya kurang tau akses tersebut jalan desa atau bukan. Nanti saya petakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selasa (18/10/2022)
Permasalah pertanahan di wilayah cukup banyak terjadi lantaran banyaknya tanah yang tidak diurus oleh pemiliknya sehingga terjadinya akuisisi tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga meminta agar pemilik tanah yang berada diwilayah untuk segera mendata agar hal ini tidak kembali terjadi.
“Terkait masalah akses jalan dan masalah dengan perum perhutani nanti kita akan adanya mediasi di kantor desa baik dari pemilik tanah atau pak Billy, perhutani, pak bong serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akan kita hadirkan,” tutupnya.
Red/Agus s