[Klarifikasi] Pemberitaan Pembangunan Ipal Komunal Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor

Kab Bogor, tribuntipikor.com

Menanggapi pemberitaan media online terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Ipal Komunal (Penyediaan Prasarana Dan Sarana Air Limbah) di Desa. Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa Barat. Mandor/Pelaksana Edi angkat bicara mengklarifikasi. (Rabu, 19/10/2022).

Berikut ini 2 pemberitaan media online yang kami klarifikasi dan koreksi :

  1. Penyedia Jasa CV Abadi Jaya Diduga Catut Nama Kades Sebagai Pengamanan Proyeknya
    https://tugasbangsa.com/index.php/2022/10/18/penyedia-jasa-cv-abadi-jaya-diduga-catut-nama-kades-sebagai-pengamanan-proyeknya/
  2. Kades Cilebut Timur Bantah Jika Dirinya Membackup Pekerjaan Pemborong di Wilayahnya
    https://beritasatoe.com/kades-cilebut-timur-bantah-jika-dirinya-membackup-pekerjaan-pemborong-di-wilayahnya/?amp=1

Edi selaku Mandor/Pelaksana dari Cv. Abadi Jaya, membantah dengan tegas. Ia menjelaskan, bahwasannya Sdr Anton yang diwawancarai dan dijadikan narasumber oleh wartawan tidak mempunyai kapasitas untuk berbicara atas nama perusahaan, karena ia pekerja biasa bukan mandor. Artinya narasumber tidak kredibel. Kata Edi.

Edi juga meluruskan, terkait dengan keterangan pernyataan Sdr Anton yang menyebutkan bahwa ‘kata Bu Nina kalo ada apa-apa, semua suruh ke Desa.’ Dalam hal ini jika ada Wartawan, Ormas, atau LSM. “Artinya bahwa kami ini sudah menempuh sesuai dengan prosedur semestinya, kami persilahkan jika mau konfirmasi ke Desa. Dan terkait dengan keterbukaan informasi publik pun kami sudah pasang papan informasi proyek. Jadi jangan disalah artikan atau disimpulkan negatif bahwa kami diduga meminta perlidungan atau backup dari Kepala Desa. Itu tidak benar.” Tegasnya.

Selain itu, Edi juga meminta dengan sangat kepada Kepala Desa untuk tidak mudah terprovasi dengan informasi yang belum tentu valid.

“Kami sepakat dengan pernyataan Kepala Desa, lanjut Edi. Terkait dengan pemberian uang yang diberikan oleh pelaksana kepada pihak Desa itu hanya sebatas wajar silaturahmi, dan tidak ada maksud lain. apalagi permintaan membackup.”pungkasnya.

Edi juga menghimbau kepada wartawan untuk tetap pada kolidor UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam mamuat berita seyogyanya tidak beritikad buruk, dan tidak mencampuradukan fakta dengan opini sendiri. (Aby/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *