Dumai, tribuntipikor.com
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Reza, Kasat Reskrim) Polres Bengkalis mengungkapkan personilnya berhasil menangkap satu orang diduga pelaku yang melakukan penampungan para warga negara Asing (WNA) dan pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Warga Negara Asing (WNA) itu asal Banglades sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sebanyak 10 orang dengan tujuan Malaysia .
WNA Banglades dan PMI itu akan dikirim melalui jalur laut di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.Hhhhh
Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis dan bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
“Pelakunya laki-laki berinisial ED, 22 tahun, pekerjaan buruh warga Desa Selinsing Kota Dumai ” terang AKP M Reza, kepada bukamata.co, Rabu, 28, September, 2022 melalui pesan daring dari gawainya.
Penangkapan tersebut terang AKP M Reza, pada, Selasa, 27, September, 2022 sekira pukul 08.50 WIB di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.
Saat penangkapam tersebut beber AKP Reza lagi, turut diamankan, WNA asal Bangladesh 43 orang dan WNI ada sepuluh orang.
Sepuluh orang WNI tersebut masing-masing :
1.Ju, Lakis, 24 th, asal Aceh
2.Md, Lakis, 29 th, asal Aceh
3.Ar, Lakis, 35 th, asal Aceh
4.Ma, Lakis, 20 th, asal Aceh
5.Mr, Lakis, 24 th, asal Aceh
6.Zu, Lakis, 20 th, asal aceh.
7.He, Lakis, 25 th, asal aceh.
8.Mu, Lakis, 23 th, asal Aceh
9.Yw, Lakis, 26 th, asal sumbawa.
10.Sj, Perempuan, 50 th, asal Sumut.
Penangkapan terang AKP M Reza, berawal pada, Senin, 26, September, 2022 sekitar jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang hendak berangkat ke negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
Lantas lanjut AKP Reza, mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Iipda Harpen Surya Darma dan Tim mendatangi TKP.
Kemudian pada, Selasa, 27, September, 2022 sekira jam 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah ED. Kemudian anggota Polsek Bukit Batu mengamankan diduga pelaku ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Selanjutnya diduga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu, perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut ” tukas AKP M Reza.
Dalam kasus ini, kata AKP Reza pasal yang dilanggar pertama UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO). Kemudian UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-A/413/IX/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS. Tanggal 27 September 2022 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Imigrasi .
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (amir hamzah)