Jakarta, tribuntipikor.com
Eksekusi berdasarkan Risalah lelang No RL – 333/29/2021 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan atas 3 bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1000 M2 atas nama Andy Hioe (Debitor Pailit) yang berlokasi di Jl. Mantri no. 198, Kemayoran, Jakarta Pusat, tertuang pada surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2022 dengan no 78/Pdt.eks-RI/2021 Jo.RL no. 333/29/2021, dengan memakai Acta D Command, yang menerangkan Pembelian Sementara, belum ada Pengalihan Hak kepada Pemenang Lelang.
Diketahui, rencana eksekusi oleh pihak PN Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022.
Terlihat dalam surat yang diterbitkan oleh PN Jakarta Pusat, memberitahukan agar termohon atau penghuni rumah untuk melakukan pengosongan sukarela, padahal Termohon sudah dinyatakan dalam keadaan Pailit, berarti pemberitahuan eksekusi tersebut adalah cacat hukum, krn tidak menyebutkan kondisi Termohon yang sudah dalam keadaan Pailit.
Terkait permasalahan tersebut, rencana akan adanya eksekusi atas beberapa bidang tanah/bangunan atas nama Andi Hioe, maka dalam hal ini, Tim Kurator Andy Hioe (Dalam Pailit) angkat bicara :
“Kami, selaku Tim Kurator Andy Hioe, sedang memohon penundaan eksekusi pengosongan terhadap aset yang berbentuk benda tidak bergerak yang sudah pailityang berada di wilayah jalan Mantri no. 198, Kemayoran Jakarta Pusat” ucap Kurator, Sahat Tambunan, S.H., M.H di depan halaman gedung PN Jakarta Pusat, Jum’at (23/9/2022)
Sebagai Tim Kurator, Sahat Tambunan mengatakan akan berusaha memperjuangkan aset yang masuk sebagai Harta Pailit untuk kepentingan semua kreditur.
“Kita sudah melakukan Gugatan Lain Lain – Perlawanan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta pusat, agar Pengadilan dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali untuk pelaksanaan ekseskusi pengosongan atas sejumlah 3 bidang tanah dan bangunan tersebut” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Tim Kurator lain dari Andi Hioe (Dalam Pailit) menambahkan, “Tim Kurator akan berusaha penuh melawan dengan melakukan Gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melawan PT. Bank Mutiara Sentosa, Tbk (bank Mas) yang berkedudukan diGraha Bank Mas lantai 3 , Jalan Setia Budi Selatan Kav 7 – 8, Jakarta Selatan selaku Pemohon Eksekusi” ujar Paulus Djawa, S.H
Lebih lanjut, Paulus berharap eksekusi pengosongan atasb 3 bidang tanah tersebut dihentikan.
“Harapan kami kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menghentikan eksekusi terhadap objek eksekusi yang merupakan bagian dari harta pailit Agar kepentingan para kreditur bisa terpenuhi” harapnya.
(red)