Garut, tribuntipikor.com
Polres Garut melalui team Sancang telah menangkap pelaku yang di duga melakukan pembunuhan terhadap teman sendiri sesama karyawan pabrik tahu di wilayah kampung Dangdeur Desa Majasari, kecamatan Cibiuk, Kab. Garut.
Penangkapan ini didasari atas pengaduan masyarakat pada hari senin tanggal 12 September 2022 ke Polsek Cibiuk mengenai telah ditemukanya seorang warga berinisial “R” jenis kelamin Laki-laki berumur diperkirakan 45 tahu, beralamat di wilayah kecamatan Cihurip yang meninggal dunia didalam kamarnya/mess/kontrakan korban dalam kondisi yang tidak wajar.
Kapolsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya mengatakan, “setelah kami menerima pengaduan dari masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke tingkat Polres Garut dan kemudian bekerja sama dengan unit Identifikasi ( INAFIS ) dan Satfung Reskrim serta team Sancang untuk mengolah tempat kejadian perkara.” Ungkapnya
Team Sancang Polres Garut berdasarkan temuan hasil pengolahan ditempat kejadian perkara tersebut melakukan penyelidikan, pencarian dan pengejaran untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduka telah menghilangkan nyawa korban.
Pelaku berinisial “YM” yang diduga telah menghilangkan nyawa korban akhirnya ditangkap Team Sancang Polres Garut pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Kp. Pandai Desa Citapen Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat yang merupakan rumah orang tua tersangka .
Kapolres Garut dalam menindak lanjuti tertangkapnya tersangka oleh team Sancang, mengadakan press release pada hari Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di depan Mapolres Garut Jalan Jenderal Sudirman no 204 Karangpawitan, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si dalam press releasenya mengatakan “bahwa Perkara ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan menghilangnya nyawa seseorang.” Ungkapnya
Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana ini yaitu pasal 340 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dan atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi “Pencurian yang disertai tindakan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.” Ujar Kapolres
Adapun yang menjadi motif tersangka “Y.M.” melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati oleh sikap korban saudara “R” yang merupakan teman satu pekerjaanya, yang selalu menghina dengan kata-kata kasar.
Kejadian bermula ketika korban sedang tidur lelap lalu tersangka mengambil sebatang besi dan memukulkanya kearah kepala korban sehingga korban meninggal dunia, kemudian tersangka membawa Handphone dan dompet korban yang berisi uang sebanyak dua juta rupiah dan kemudian tersangka melarikan diri.
Kapolres Garut mengucapkan “Terima kasih kepada team Sancang, semua anggota Polres Garut dan semua pihak sehingga kasus pembunuhan ini dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat untuk selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku.”Ungkap Kapolres Garut.(INDRA JAYA)