Akses Keadilan untuk Masyarakat Dalam Merebut Kembali Kebun Raya Bogor Berdasarkan SK. Wali Kota Bogor No. 430.45-674 tahun 2020

Tangerang, tribuntipikor.com

Selasa, 13 September 2022, berdasarkan Surat Propam Polda Jabar No.B /617 /IX /WAS.2.4 /2022 /Pidana /Propam, Perihal : menindaklanjuti Pelaporan Masyarakat, dengan tuntutan
Mencabut Surat Perizinan atas GLOW dan Santi Chintya Dewi, S.H menyampaikan desakan atas pelaporan :
kepolisian menjadi unjung tombak atas permasalahan cagar budaya, jelas ada unsur tindak pidana, Wali Kota Bogor tunduk dan patuh terhadap SK Wali Kota Nomor : 430.45-674 tahun 2020, yang dibuat dan ditandatangani Wali Kota Bogor atas Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor, mencabut perizinan atas GLOW yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 11/10 tentang Cagar Budaya dan SK Walikota Bogor, mengembalikan Kebun Raya Bogor sebagaimana konstitusi, Pihak-Pihak yang terlibat terhadap pelanggaran UU CB No. 11/2010 untuk diproses secara hukum.

Rilis Nahrowie

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *