Dua orang Warga Kampung Tino Diamankan Polisi di duga terlibat Judi Kupon Putih

Bantaeng, tribuntipikor.com

Polres Bantaeng adakan Komprensi pers yang diikuti sejumlah wartawan yang betugas di daerah ini, Komprensi Pers ini dilaksanakan, terkait tindak pidana Perjudian Togel ( Kupon Putih ) dengan aduan masyarakat,, di Kampung Tino Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Komprensi Pers tesebut di pimpin oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSI yang dampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng dan Kasi Propam, Selasa 23/8/2022. pukul 15.30. wita, di ruang Vicon Polres Bantaeng, Jln.Sungai Bialo Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,

Kapolres Bantaeng dalam keterangan nya mengatakan, bahwa pada tanggal 21/8/2022, pada pukul 13.30 wita di kampung tino desa bonto jai melakukan penangkapan Judi Togel ( Kupon Putih ) Kata Kapolres.

Penangkapan 2 orang warga tersehut, di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Basriyuddin Team Hantu Kota Resmob Bantaeng, dua orang tersangka masing -;masing berinisial, Lk. Ed dan Lk. NY. Masing -masing beralamat di kampung Tino Desa Bonto Jai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan

Awalnya. Team Hantu Kota Resmob Bantaeng mendapatkan informasi dari ma syarakat bahwa di rumah, Nisial, Aa. telah berlangsung perjudian pemasangan nomor kupon putih, sehingga pada pukul 13.00 wita team bergerak ke rumah lel. Aa. yang beralamat Kampung Tino Desa Bonto Jai Kec. Bissappu Kab Bantaeng dan pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut yang terduga pelaku berada di dalam rumah selanjutnya ke dua orang terduga di aman kan petugas bersama barang bukti di Mapores bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa,1 lembar uang Rp. 100.000, ,3 lembar uang Rp. 50.000, dan 2 lembar uang Rp. 20.000. 1. lembar uang Rp. 10.000. 4, lembar uang Rp. 5.000, 5. lembar uang Rp. 2.000, Serta dua unit handpon dan dua buah buku digunakan rekapan. Dua buah kaleng berisikan nomor pasangan kupon putih. Ada pun pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 3 tahun penjara demikian kata kapolres mengakhiri, ( Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *