GARUT, tribuntipikor.com
Penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) akhirnya berhasil di ungkap Tim Sancang Polres Garut. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Polisi berhasil menangkap Pelaku di Sebuah kontrakan di Cibiru Bandung.
Pengungkapan kasus temuan mayat di Cisewu itu, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar, Polisi berhasil mengetahui identitas korban yaitu SE yang merupakan warga Kota Bandung. Dan Pelaku berinisial RN (43) warga Bayongbong Garut.
” Korban adalah pengusaha Swasta transportasi, dan Pelaku merupakan Supir Pribadi Korban.”,ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan saat jumpa pers di halaman Mapolsek Leles. Senin (22/8/2022).
” Pelaku berinisial RN (43), dirinya melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar 4,5 juta rupiah.”,kata wirdhanto.
Pembunuhan itu terjadi berawal tersangka RN pada hari Jum’at (19/8/2022) meminta gajinya kepada korban.
” Respon korban ini malah marah-marah Kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka, kemudian setelah itu Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumah nya itu, tersangka mengambil sebuah Palu dan melemparkan mengenai muka korban.”, ujar Wirdhanto.
Wirdhanto menyebutkan, Tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan Kabel yang dililitkan ke leher korban selama 4 Menit untuk memastikan korban meninggal dunia.
” Tersangka membawa Korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi, tersangka membuang korban beserta barang-barangnya.”, sebutnya.
Dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan Beberapa Barang Bukti diantaranya barang-barang yang digunakan Pelaku saat melakukan Pembunuhan pada korban termasuk Satu Unit Mobil Mitsubishi Pajero milik Korban.
Atas apa yang dilakukan Pelaku RN (43), Polisi menjerat pasal berlapis dari mulai pasal 340 KUHP Subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana mati, atau Penjara Seumur Hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
” Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung, namun selebihnya akan Kami koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau Polres terkait.”, pungkasnya.(INDRA JAYA)