Garut, tribuntipikor.com
Polsek Karangpawitan melaksanakan kegiatan membantu masyarakat yang mendapat bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Wilayah Hukum Polsek Karangpawitan bertempat di Kampung Cihampelas Kelurahan Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut pada hari Jum’at (05/08/2022) pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan membantu masyarakat yang mendapat bantuan rumah tidak layak huni tersebut dihadiri oleh anggota Polsek Karangpawitan BRIPKA Supriadin (Binmas) beserta SERMA Asep S. (Babinsa). Rangkaian kegiatan yang dilakukan diantaranya melaksanakan pembongkaran rumah masyarakat, membantu masyarakat membangun rumah baru dan memberikan himbauan-himbauan terkait Protokol Kesehatan Covid-19.
Dengan adanya kegiatan tersebut sebagai langkah pertolongan sosial bagi masyarakat demi memulihkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kelurahan Lengkongjaya sehingga masyarakat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal untuk berlindung agar lebih layak dari sebelumnya.
“Semoga dengan diberikannya bantuan rumah tidak layak huni tersebut mampu meningkatkan rasa kepedulian antar sesama manusia khususnya bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Karangpawitan dan berharap agar masyarakat tetap selalu menjaga serta menerapkan protokol kesehatan” ungkap PLH Kapolsek Karangpawitan AKP H. Budi Jakaria.
Kegiatan berjalan dalam situasi aman dan terkendali serta tidak melupakan protokol kesehatan sebagai alternatif yang dilakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
(Wawan S)