DIDUGA PROYEK PEMELIHARAAN IRIGASI DARI PSDA, “SILUMAN”

Kab Tasikmalaya, tribuntipikor.com
Infrastruktur yang menggunakan uang Negara tentunya membutuhkan pengawasan agar dalam progres pekerjaan tidak bermain-main dalam melaksanakan pekerjaan dan tetap konsekuen

Saat di datangi ke lokaai TIM dari media banyak menemukan kejanggalan yang di temui dalam Proyek Irigasi tersebut di antaranya tidak terdapat papan informasi publik yang seharusnya wajib terpasang di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan tersebut.

Peraturan tersebut yang merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) NOMER 14 TAHUN 2008 dan Perpres NOMER 54 TAHUN 2010. Anehnya pengawasan itu sepertinya tidak berjalan pada Proyek Irigasi yang berlokasi di Desa sukarame kecamatan sukarame Proyek tersebut terkesan asal-asalan.

Selain papan informasi publik yang tidak terpasang seluruh pekerja di Proyek Irigasi tersebut juga mengabaikan unsur keselamatan kerja(K3) yang seharusnya di pakai oleh para pekerja dalam Pekerjaan Kontruksi.

Saat di konfirmasi oleh ke salah satu pengawas dari pihak PSDA, dirinya menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut di karnankan mengantisipasi banjir dan PSDA tidak menganjurkan pekerjaan tersebut tidak di anjurkan untuk memasang papan proyek. pekerjaan tersebut dengan nominal anggaran 135 jt dan pekerjaannya dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3A sarimukti desa sukamenak kecamatan sukarame.(biro kab tasikmalaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *