BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Tersebut dalam berita acara, majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang telah memutuskan perkara korupsi bank Jateng Blora. Tak hanya memvonis kurungan 16 tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 71 miliar. Hal tersebut dapat dilihat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang secara online, Selasa (19/07/2022).
Salah seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet divonis pidana 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 71.054.800.000,” bunyi putusan tersebut.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait upaya banding yang akan dilakukan oleh terdakwa, setelah adanya putusan dari majelis hakim.
Saat dihubungi awak media Senin 18 Juli 2022 Kukuh menyampaikan, hal ini telah diputuskan pada kamis tanggal 14 Juli 2022. Putusan bisa dilihat di SIPP. Belum tahu apa banding apa tidak, karena masih dalam tenggang waktu pikir-pikir selama 7 hari. Dan, hari terakhir untuk menyatakan banding sampai dengan Kamis 21 Juli 2022. Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Jateng Cabang Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 18 tahun penjara.
Obet yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan biaya kurungan selama 7 bulan penjara.
Selain itu, alumni institut pemerintahan dalam negeri (IPDN) ini, juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti dalam pemberian Kredit Usaha Produktif Revolving Credit/Rekening Koran (KUP R/C) sebesar Rp 17,2 miliar dan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah sebesar Rp 54.120.300.000.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut Obet dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Obet, dalam tindak pidana tersebut, pengadilan tipikor Semarang juga menyidangkan perkara Rudatin Pamungkas alias Amung, eks Kepala Bank Jateng Cabang Blora dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristiono.
Sekadar diketahui: Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Sedangkan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy