Dumai, tribuntipikor.com
Perambahan hutan kayu bakau sudah tidak asing lagi di wilayah Kota Dumai,
yang di mana perambahan tersebut “diduga” dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,
sehingga membuat hutan bakau Kota Dumai hampir punah.
Perambahan hutan kayu bakau tersebut terjadi karena diduga adanya antar bisnis para pengusaha kayu arang di Kota Dumai sehingga tanpa memikir panjang, para pengusaha tersebut “diduga” menggundul hutan bakau yang di mana hutan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Saat tim investigasi media dan LSM KPK menerima informasi dari narasumber atau warga tempatan daerah kecamatan Sungai sembilan Kota Dumai 15 Juli 2022 pukul 21:10 malam, yang tidak ingin disebut namanya,
Menyampaikan informasi bahwa adanya kegiatan kayu arang di kecamatan Sungai sembilan yang di mana kayu tersebut sedang dimuat ke dalam mobil colt diesel atau truk berwarna kuning dengan plat BM 9337 DF, Ya dimana kayu bakau tersebut yang sudah diolah menjadi kayu arang akan dibawa ke kota Medan Sumatera Utara.
Saat mendengarkan informasi dari narasumber tersebut tim media dan LSM KPK langsung turun dan meninjau terkait informasi yang diperoleh oleh tim media dan LSM tersebut.
Saat investigasi melakukan kroscek di lapangan ternyata benar adanya pengiriman kayu bakau yang telah diolah menjadi arang dan dikirim ke kota Medan Sumatera Utara tepatnya di Belawan Medan.
Saat tim investigasi media memediasi sopir truk berinisial Btb, terkait kayu arang yang hendak dibawa dari Dumai ke kota Medan ternyata diduga supir truk tersebut tidak memiliki surat izin jalan.
Kata sopir truk kepada Tim media,” barang ini mau dibawa ke Medan bang, dan surat izin jalan nya tidak ada,
Nanti mau diambil surat jalannya di balam bang.
Karena yang punya barang ini sepertinya oknum pengusaha Cina bang namanya AP dan Rhn bang.
Setelah sampai di balam mengambil surat jalan Saya lanjut ke Belawan bang karena di situ bongkarnya barang ini di Belawan Medan.
Untuk selanjutnya biar ku hubungi bosku nya ya bang.
“Ujar sopir truk tersebut sambil menghubungi bosnya.
Usai berbicara dengan cukong pengelola kayu arang tersebut,
Tidak lama kemudian salah satu kepercayaan cukong kayu arang inisial Ri menemui tim media untuk memberi penjelasan.
Dari informasi dan penjelasan yang di terima oleh tim investigasi media dan LSM KPK dari supir truk pengangkut kayu arang dan kepercayaan cukong kayu arang itu mengatakan, bahwa benar adanya praktik usaha dapur arang yang dimana bahan kayu arang tersebut diambil dari hutan kayu bakau di wilayah kota Dumai, dan di kelola menjadi arang dan di jual ke luar Kota Dumai atau provinsi Riau.
Sungguh tragis pembotakan hutan bakau di kota dumai yang “diduga” diakibatkan karena adanya pembiaran dari Polisi kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum (Polsek sungai sembilan), dan diduga bahwa Polhut Dumai, DLH, dan Polsek sungai sembilan, Diduga pura pura tidak melihat (tutup mata).
Harapan kami dari Tim Media dan LSM KPK Riau, kepada dinas lingkungan hidup, Polisi Kehutanan, dan Polda Riau, untuk mengusut usaha dapur arang yang “diduga” bahan dasarnya dari Hutan kayu bakau, untuk segera mengambil tindakan tegas kepada para cukong dapur kayu arang yang berada di kota Dumai,
Agar tidak merusak lingkungan hidup.
*Red” Tim Media.