Sengketa Tanah, Advokat DPNI Audensi di Baldes Purwosari

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI) Agus loestiono, S.H selaku pengacara kuasa hukum saudara bapak Bejo Saputro yang beralamatkan di jl, Ahmad Yani Gg,Kartini IX Injen timur Gresik pada Selasa (5/07/2022) adakan Audensi bersama dengan pemakai tanah dan bangunan serta sejumlah Perangkat desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro sebagai jembatan sengketa, terkait sengketa tanah dan bangunan, yang mana dalam Audensi bersama tersebut merupakan bagian dari hasil Audensi yang telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Agus loestiono, S.H kepada media tribuntipikor.com disela sela waktunya usai acara Audensi dibaldes desa Purwosari bersama Kades yang diwakili oleh beberapa perangkat desa, Carik, Kamituwo, Kaur, Pemerintahan dan RT setempat.

Dipenyampaian nya Agus loestiono, S.H mengatakan bahwa terkait permalasahan sengketa tanah dan bangunan milik saudara Bejo Saputro sampai hari ini secara musyawarah sudah tidak ada masalah, dari pihak pemakai tanah dan bangunan sudah bisa memahami, sehingga kami beberapa kali mengaudensikan dengan pihak Pemdes dan Alhamdulillah semuanya klir and klin. Kata Agus loestiono

Lanjut Agus, menurutnya karena permasalahan ini sudah klir and klin, sehingga tidak perlu ada tindak lanjut sampai ke ranah hukum, bahkan saat ini sudah sampai di tahap pengukuran kembali.

“Sehubungan semua pihak sudah bisa saling memahami, ya Ndak perlu sampai ke ranah hukum, jelas Agus.

Kesemuanya itu, berkat hasil kerjasama kedua belah pihak sengketa tanah dan bangunan yang baik serta toleransi yang tinggi, dan tentunya juga dari pihak Pemdes Purwosari selaku penjembatan permasalahan tersebut. Terangnya.

Harapkan kami dan/atau kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya yang berhubungan dengan adanya sengketa tanah dan bangunan kiranya lebih baik masalah sengketa itu bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat bersama, sehingga tidak perlu lagi masalah Sengketa tersebut sampai ke ranah hukum. Pungkasnya.

Diketahui: Untuk saat ini perjalanan proses dan audensi berjalan lancar, serta sudah mencapai ketahap pengukuran ulang dengan disaksikan oleh pemakai tanah dan bangunan dan pengukuran oleh pihak Pemdes setempat. (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *