Terkait Kasus Bankeu Jatim KPK Periksa 8 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Jakarta, tribuntipikor.com

Terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 8 mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Kedelapan mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung itu akan diperiksa maraton sebagai saksi.

Dalam penyampaian nya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memeriksa kedelapan saksi, pada Selasa (5/7/2022). Dia menyebut pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur.

“Hari ini (5/7) pemeriksaan saksi TPK Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014-2018,” kata Ali kepada wartawan,

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Tulungagung, Jawa Timur,” sambungnya.

Berikut ini nama 8 mantan anggota DPRD Tulungagung yang diperiksa KPK:

  1. Choirurrohim, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  2. Faruuq Trifauzi, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  3. Fendy Yuniar M, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  4. Gunawan, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  5. Imam Koirudin, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  6. Imam Ngaqoib, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  7. Joko Tri Asmoro, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019
  8. Leman Dwi Prasetyo, anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Tulungagung. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.

“KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6).

“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka di kasus ini, termasuk konstruksi perkaranya. Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan. Ungkapnya. (*Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *