Mantan Pimcab Ditahan Kejaksaan, Terkait Kasus Kridit Macet Bank Jatim Rp 4,7 Milliar

SURABAYA Jatim, tribunripikor.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sore telah menahan tiga tersangka kasus kredit Bank Jatim cabang Jember yang merugikan negara Rp 4,7 milliar, salah satu tersangka adalah mantan kepala cabang daerah setempat berinisial MIN.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang penyidikan, ketiganya mengenakan rompi oranye, kemudian digiring memasuki rumah tahanan Kejati Jatim.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, bisa juga lebih lama. Tergantung kebutuhan proses penyidikan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu.

Selain MIN, dua tersangka lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Menurut Mia, pinjaman kredit tersebut diajukan NS dan MY pada 2015 lalu untuk pembiayaan proyek senilai Rp 4,7 milliar.

Namun dalam realisasinya, MIN selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jember saat itu merealisasikan pinjaman dengan menyalahi SOP pengajuan pinjaman di Bank Jatim.

Dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa: Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp 4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Bahkan sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan yang dimulai pada Februari 2022, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank.

Olehnya dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *