Hari Kedua Operasi Patuh 2022, Polres Sragen Tak Ada Razia Stasioner, Melainkan Kegiatan Edukasi Sebarkan Pamflet

Meski Operasi Patuh 2022 di Sragen Tak Ada Razia Stasioner, Masyarakat Harus Waspadai 7 Prioritas Sasaran E-TLE

POLRES SRAGEN, tribuntipikor.com

Hari kedua penggelaran Operasi Patuh Candi 2022, sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Sragen mulai beraksi dengan menyebarkan pamflet kepada pengendara.

Operasi Kepolisian yang mengedepankan kegiatan edukasi dan prefentif, bertemakan tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa, benar benar di maknai oleh jajaran Polres Sragen.

Pasalnya, kegiatan Operasi Kepolisian ini tak harus menitik beratkan pada razia secara stasioner dengan menjaring pelanggar sebanyak banyaknya. Pelanggaran akan di aksistensi dengan menggunakan teknologi E-TLE.

Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Lantas AKP Abi Praya usai apel gelar pasukan Operasi patuh Candi 2022 di lapangan Mapolres.

“ Kegiatan ini bukan untuk menjaring pelanggaran sebanyak banyaknya dengan kegiatan stasioner. Bukan seperti itu. Melainkan menggunakan tehnologi E-TLE yang aplikasinya sudah di berikan oleh jajaran Polda Jateng, untuk Operasi Kepolisian tahun 2022 ini, “ ungkapnya.

Untuk mendukung edukasi kepada masyarakat, maka jajaran Kepolisian memasifkan penyebaran leaflet yang bunyinya tertib berlalu lintas, bertempat di setiap persimpangan jalan.

Tujuannya agar masyarakat atau pengguna jalan dapat memahami pentingnya taat terhadap aturan lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

“ Kita tidak ingin terjadi anak anak bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan, karena lalai menjalankan aturan berlalu lintas yang benar, “ tambahnya.

Seperti di contohkan pagi ini, nampak sejumlah petugas mulai aktif memberikan imbauan tertib berlalu lintas, sembari membagikan salah satu selebaran pamflet yang berisi tentang 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dapat membantu keselamatan di jalan raya saat mengendara atau mengemudi tersebut diantaranya, berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.

(Humas / Vio Sari )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *