Kabupaten Tulang Bawang, tribuntipikor.com
Kadis Dinas Pertanian Provinsi Lampung dalam rangka kegiatan Sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (09-06-2022).
Rangkaian acara dihadiri oleh Plt Kadis Ketahanan Pangan Tamanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung sebagai narasumber, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota DPRD, jajaran pejabat pimpinan tinggi prtama, Camat Se’Kabupaten Tulang Bawang, serta tim pentuluhan dan kelompok tani yang berlangsung di aula lantai II Pemkab setempat.
Ir Kusnardi, M,Agr,Ec Plt Kadis memberikan sambutan dalam rangakain acara RPLPB. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun komitmen para stakeholder di kabupaten Tulang Bawang dalam perlidungan lahan pertanian terhadap alih fungsi lahan pertanian dengan kebijakan-kebijakan yang kontra terhadap alih fungsi lahan.
“Alih fungsi lahan merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan serta menurunnya kesejahteraan petani,” katanya.
Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti SE,MH diwakili Sekda menyampaikan sambutan. Lahan merupakan faktor utama, Karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris, karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial, budaya, dan religius.
“Untuk itu saya (Bupati) menyampaikan apresiasi atas komitmen semua pihak terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta upaya mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B. Kesuksesan penetapan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan di Kabupaten berkat hasil proses digitasi lahan. Proses itu pun tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, seperti Pemerintah Kampung / Kelurahan, Camat, OPD, BPS, BPN dan unsur terkait lainnya”.
Lanjutnya, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi adalah tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kita perhatikan juga amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya, yang mengatur tentang penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Saya harapkan agar semua pihak terkait, kiranya dapat mengikuti dengan baik Sosialisasi dan Kampanye ini, yang bertema “Komitmen Pemerintahan Daerah Kunci Perlindungan Lahan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian”.
Kadis Pertanian Tulang Bawang Ir Nurmansyah menjelaskan, berbagai program pertanian strategis telah digulirkan di Kabupaten Tulang Bawang. Termasuk melalui 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW), kita sudah buktikan manfaatnya dalam memajukan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulang Bawang. Seperti diantaranya melalui Program BMW pembangunan jaringan irigasi, bantuan alsintan, bibit pertanian dan lain-lain.
“Sejejalan dengan sinergitas 25 Program BMW dengan program pemerintah pusat, pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas terpilihnya Kabupaten Tulang Bawang bersama 51 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang mendapatkan kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Tahun 2022” ucapnya Kadis.
Ia juga menambahkan, kita harapkan hal tersebut juga dapat mendukung pembangunan pertanian di Kabupaten Tulang Bawang, yang mempunyai Luas Lahan Baku Sawah (LBS) terbesar ke 3 di Provinsi Lampung, yaitu seluas 51.092 Hektar. (Mofit sawal jaya)