POLRES GARUT DAN KOREM 062 CEK MINYAK GORENG

Garut, tribuntipikor.com

Peredaran minyak goreng dikabupaten Garut beberapa waktu lalu pernah mengalami kelangkaan yang mengakibatkan harga tinggi, tetapi untuk saat ini keberadaan minyak goreng sudah mulai normal bahkan di beberapa tempat persediaan cenderung berlebih, tetapi di sebagian pedagang dikhawatirkan masih ada harga diatas Harga Eceran Tertinggi.

Dalam rangka kegiatan monitoring harga dan persediaan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Garut. Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R., Bersama Danrem 062/tarumanegara Kol. Czi Irfan Siddiq, Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, S.T., M.Han., M.D.M., CAN, Danramil Tarogong, Danramil Garut Kota, Kbo Reskrim, Kanit Tipiter Sat Reskrim serta Disperindag bersama anggota. Mengunjungi beberapa tempat yang dianggap sebagai distributor besar di kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Jum,at, 27 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib dalam rangka monitoring pendistribusian, persediaan dan Harga minyak goreng curah diwilayah kabupaten Garut disesuaikan dengan Harga Eceran Tertingginya ( HET )

Adapun sasaran lokasi kegiatan monitoring minyak goreng curah yang dilaksanakan secara bersama-sama adalah sebagai berikut :

  1. CV. Sumber Tirta Abadi Jl. Papandayan Kec. Garut Kota Kab. Garut. ( Distributor )
  2. PT. Jaya Sampoerna Jl. Guntur Kencana Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. ( Distributor )
  3. Toko Mekarjaya Jl. Guntur Melati Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. ( Pengecer )
  4. Toko Rejeki ( Pengecer )

Dari kegiatan monitoring terhadap minyak goreng tesebut secara keseluruhan harga minyak goreng curah di tingkat distributor dan Toko di Wilayah Kabupaten Garut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET ) ,harga tingkat distributor sebesar Rp. 14.200/ Kg, Tingkat Pengecer Rp. 14.500 s.d 14.750/Kg.

Waka Polres Garut menyampaikan tidak menutup kemungkinan masih ditemukan penjualan minyak goreng curah pada tingkat distributor, pasar dan pertokoan di atas HET, apabila hal tersebut terjadi, perlu kiranya melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk kelancaran distribusi minyak goreng curah dan melakukan operasi pasar berkelanjutan.

Untuk para distributor dan pedagang eceran minyak goreng curah dihimbau agar dalam melakukan jual beli tetap mengikuti aturan yang ada, diantaranya tidak menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ). Ungkap Waka Polres.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *