Pemkab Blora dan Bea Cukai Gandeng Pemuda dalam Pengawasan Rokok Ilegal

Blora, tribuntipikor.com

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menggandeng anak-anak muda karang taruna untuk turut mengawasi peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli.

Hal tersebut tercermin dalam sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022, di pendopo desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (24/5/2022).

Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho, S.Sos.,MM didampingi Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE serta Kepala Desa Jomlang H. Agus Mukmin.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho mengatakan, bahwa Desa Jomblang adalah salah satu desa binaannya.

“Sebelum menginjak ke acara sosialisasi ketentuan bidang DBHCHT, kebetulan Desa Jomblang ini binaannya Dikominfo Blora, mumpung saya ketemu, jadi perlu adik-adik ketahui, saya dan teman-teman ini sebagai Pembina desa Jomblang yang kaitannya dengan kegiatan apapun, karena ini sesuai perintah Pak Bupati,” Kata Pratikto Nugroho.

Masing-masing OPD, lanjutnya, harus punya desa binaan, sehingga nanti akan bisa sharing terkait apa yang harus kami laksanakan sesuai dengan tanggungjawab kami di Desa Jomblang.

Menurut Pratikto Nugroho, Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa, terutama bagi Kominfo.

“Masih ingat ya, 2019 munculnya Covid-10, dan saya yakin semua merasakan yang sama. Yang pasti semua sektor kehidupan masyarakat lumpuh. Artinya kita terbelenggu adanya pandemi Covid-19,” terang dia.

Dijelaskannya, salah satu yang berdampak positif sehingga salahsatunya bisa terselesaikan adalah teknologi melalui handphone (telepon genggam).

“Ada perilaku yang luar biasa yang menyangkut pemenuhan hidup kita. Sekarang pun eranya sudah teknologi yang bisa diselesaikan dengan satu genggaman yakni Hp,” kata dia.

Termasuk, lanjut dia, sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga desa, juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan Hp untuk berjualan. Karena sekarang adalah transformasi digital.

Dia menuturkan, nantinya akan merubah mindset, khususunya bagi para pemuda, yakni pemuda yang menguasai Informasi Teknologi (IT).

“Intinya, pada hari ini, adik-adik semuanya, menyimak dan mengikuti paparan, risiko ketika kita menggunakan rokok yang tidak bercukai, semoga ini bisa bermanfaat, bisa diskusikan bersama, karena salah satu pemanfaatan cukai, salah satunya kita bisa bertemu disini,” terangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE. Diantaranya disebutkan tujuan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yaitu untuk menekan agar peredaran rokok ilegal ini semakin kecil.

“Kita berharap para pemuda Karang taruna di Desa Jomblang nanti bisa menginformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.

Selanjutnya, imbuhnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Menurutnya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Paparan yang disampaikan Didit Ghofar, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Sementara itu Kades Jomblang H. Agus Mukmin, setelah selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (Surya Mandala/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *